Jakarta, Victoriousnews.com—
Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) secara resmi mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI untuk dua tokoh nasional, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan Izil Azhar, atas dasar prinsip keadilan, preseden hukum, dan semangat perdamaian nasional.

Permohonan ini tercantum dalam surat bernomor 001/FAST/VII/2025, yang ditujukan kepada Presiden RI c.q. Kementerian Sekretariat Negara dan Pimpinan DPR RI. Surat tersebut dilandasi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
Tokoh-Tokoh yang Diajukan Amnesti
1. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2016, yang divonis dalam perkara Satelit Kemhan (Perkara No. 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst).
FAST menyatakan bahwa Agus Purwoto hanya menjalankan perintah atasan, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, dan bersikap kooperatif sepanjang persidangan.
2. Izil Azhar (Ayah Merin)
Mantan petinggi GAM wilayah Sabang, Aceh, yang saat ini menjadi terpidana dalam perkara KPK terkait pembangunan Pelabuhan Sabang. FAST menekankan bahwa Izil Azhar tidak tercantum dalam hasil audit BPK RI sebagai pihak penerima aliran dana. Ia juga dinilai berkontribusi terhadap perdamaian pasca-Helsinki dan menunjukkan itikad baik selama proses hukum.
Preseden Hukum dan Landasan Permohonan
Permohonan ini turut mengacu pada sejumlah preseden pemberian amnesti dan/atau abolisi kepada tokoh-tokoh nasional sebelumnya, seperti:
Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP), dan Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan).
Selain itu, permohonan ini didasarkan pada prinsip restorative justice, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan upaya menjaga kesetaraan hukum (non-discriminatory treatment).

FAST secara eksplisit meminta Presiden memberikan amnesti kepada kedua terpidana dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Tidak terbukti adanya mens rea atau niat jahat serta keuntungan pribadi;
Peran penting keduanya dalam menjaga stabilitas dan pertahanan negara;
Perlakuan hukum yang adil dan setara, sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Atas nama keadilan yang tidak memihak, serta demi menghindari diskriminasi dalam penerapan hukum, kami mendesak agar negara memberikan pertimbangan yang proporsional kepada klien kami,” tegas RM Tito Hananta Kusuma, S.H., M.M., selaku Ketua Umum FAST. SM


















