Jakarta,Victoriousnews.com – Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) pada 8–10 September 2025 akan menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB). Kata “luar biasa” dalam sebuah perhelatan organisasi kerap menimbulkan ekspektasi: akankah terjadi pergantian Ketua Umum?
Dalam tradisi organisasi, MUBESLUB tidak sekadar seremoni. Forum ini dapat menjadi ruang strategis—baik untuk mengamandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), meninjau kepemimpinan, hingga mengajukan mosi tidak percaya. Bahkan, jika mayoritas peserta menghendaki, pintu untuk pergantian Ketua Umum tetap terbuka lebar.
Namun, kabar yang beredar menyebut agenda resmi MUBESLUB GPdI kali ini terbatas pada pembahasan amandemen AD/ART, terutama yang menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum. Di sinilah letak kerawanan politik internal. Amandemen bisa menjadi alat memperkokoh status quo, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya kepemimpinan baru.
Sejumlah hamba Tuhan GPdI mulai mengirimkan tulisan, pandangan, dan kritik ke berbagai media, termasuk redaksi kami. Mereka menyoroti kemungkinan bahwa amandemen hanya dijadikan tameng untuk membatasi ruang regenerasi. Ada pula yang menilai forum luar biasa ini justru momentum emas untuk mereformasi tata kelola organisasi dan menyegarkan kepemimpinan.

Ketua Majelis Daerah, Sulawesi Tengah, Pdt. DR. Franky Rewah, meminta, sebaiknya di Mubeslub para peserta tetap mempertahankan “Persyaratan dalam AD/ART GPdI 2012 dengan pertimbangan:
1). Akan memberi kesempatan munculnya banyak Kader pemimpin GPdI.
2). Lebih demokratis – sesuai dengan sistem yang dianut organisasi GPdI.
3). Kualitas dan kemampuan leadership ketua-ketua MD itu sudah teruji melalui berbagai pengalaman di lapangan, walaupun yang bersangkutan bepum pernah menjadi pengurus MP.
Lebih jauh, katanya, adanya paragraf dalam draft rencana amandemen “pernah menjadi pengurus MP dua (2) periode”, tidak menjamin yang bersangkutan sudah memiliki kemampuan, kualitas, dan pengalaman Leadersip, atau kemampuan leadershipnya belum teruji karena:
1). Menjadi pengurus MP itu “ditunjuk oleh Ketum MP, bukan karena pencapaian dari usahanya.
2). Penunjukkan menjadi pengurus MP lebih didasarkan atas pertimbangan dan kepentingan subyektif Ketum MP terpilih.
3). Sebagai pengurus MP, pengalamannya hanyalah melaksanakan perintah pimpinan, dan tidak pernah membuat rancangan, atau keputusan atas masalah-masalah organisasi.
Penasehat MD GPdI DKJ, Pdt. Max Talumewo berpendapat rancangan amandemen yang nampaknya hanya berfokus pada suksesi kepemimpinan atau Ketua Umum, menunjukkan GPdI seakan tidak berpikir maju.
“Menurut saya syarat tersebut bukan berpikir maju alias visioner sebagi Gereja tapi corak pikir pengkerdilan dalam berorganisasi. Berilah kesempatan yang lebih luas, agar GPdI semakin bersinar terang,”
Dari Sumatera Utara, Anggota MD. Pdt. Oloan, berpendapat, seharusnya MP memberi kesempatan kepada pendatang baru yang memang berkualitas dengan syarat yang ketat supaya ada kemungkinan terjadi perubahan yang baik dari arus bawah.
Pikiran dari Sulawesi Selatan, diberikan oleh Wakil Ketua MD, Pdt. Yusak Tambah masih melihat AD/ART produk tahun 2012, masa kepemimpinan (Alm) Pdt. M.D. Wakkary masih relevant untuk GPdI saat ini. Bila dibandingkan dengan draft yang “beredar” di likungan GPdI untuk disahkan di Mubeslub, Manado.
“Saya sangat setuju dengan AD/ART GPdI 2012, karena masih sangat relevan untuk acuan persyaratan dan pemilihan Ketua umum MP. Jangan sampai amandemen AD/ART untuk hal tersebut hanyalah untuk kepentingan sesaat, dengan tujuan agar penguasa/Incumben ingin berkuasa lagi dan mencekal orang lain khususnya generasi muda untuk maju,”.
Bersamaan dengan itu, Pdt. Yusak Tambah, meminta bila masih pakai AD/ART tahun 2012, maka harus diberikan Batasan waktu kepemimpinan di GPdI, yaitu 2 periode. “Kemudian, harus ada pembatasan periode juga untuk Ketum yakni 2 periode, untuk memberi kesempatan kepada yang lain. Selain itu persyaratan 25 tahun telah menggembala, dikembalikan ke persyaratan awal yakni 10 tahun,”
Sedangkan seorang hamba Tuhan senior di GPdI, yang berinisial HS, mengirimkan catatannya mengenai Mubeslub di Mandao nanti, yaitu pertama, zaman semakin maju pesat dan yang kedua, hamba-hamba Tuhan GPdI juga banyak yang pintar dan cerdas walau masih muda. Maka pemimpin-pemimpin yang akan datang ini haruslah memberi peluang kepada hamba-hambaNYA yang usia muda.
HS mengingatkan untuk tidak membuat aturan yang menutup kesempatan generasi muda untuk memimpin. Intinya, pertama, calon Ketum sudah berpengalaman melayani selama minimal 15 tahun. Kedua, syarat 25 tahun itu menyiratkan supaya hanya yang sudah tua yang boleh menjadi Ketum. Ketiga, Calon Ketum berpengalaman dalam organisasi minimal satu kali anggota MD. Untuk melihat pengaruh yang bersangkutan di tingkat nasional mungkin MP menerbitkan juklak/jenis, di antaranya, setiap MD mencalonkan maksimal 2 orang dan salah seorang calonnya itu atau bahkan dua-duanya dapat dipilih dari MD lain. Juga, calon Ketum yang sah diajukan oleh minimal lima MD. “Ini akan menjawab bahwa seorang calon dikenal secara nasional bukan “jago kandang”. Tidak perlu harus sudah 2 periode jadi MP atau satu periode dan pernah ketua MD. Dalam sistem format tunggal, pemimpin yang mumpuni tidak akan muncul apalagi kalau Ketum terpilih dikuasai kepentingan subyektif. Sudah dilantik Pendeta minimal 10 tahun, tidak perlu 20 tahun atau bahkan 25 tahun. Jangan tunggu sampai sudah jadi kakek nenek,”
Dari Pulau Ujung Timur, dari Papua, dalam hal ini Ketua MD Papua, Pdt. Timotius Dawir, meminta untuk membuat kriteria yang mudah agar banyak kandidat yang akan maju sebagai calon Ketum. “Sebaiknya kriteria dibuat lebih ringan sehingga banyak kandidat yang bisa ikutan baik dalam pencalonan Ketua Umum MP maupun Calon Ketua MD. Banyak generasi muda GPdI yang terbuang karena AD/ ART tidak memberikan ruang pencalonan kepada mereka,”tutupnya dengan meminta agar periodesasi kepemimpinan di GPdI dibatasi 2 periode saja, untuk sehatnya organisasii. **”


















