Kesaksian Ahli Waris, Pengurus RT-RW Ujung Menteng, Cakung Jaktim Perkuat Status Kepemilikan Tanah Dr. John Palinggi

banner 468x60

Jakarta,Victoriousnews.com — Sejumlah dokumen resmi mengungkap perbedaan mendasar antara data administrasi pertanahan dan kondisi fisik objek tanah yang disengketakan di kawasan Ujung Menteng, Jakarta Timur. Fakta ini memperkuat posisi hukum Dr. John N. Palinggi, MM, MBA sebagai pemilik sah atas tanah seluas 41.260 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 199/Medan Satria.

Berdasarkan dokumen legalitas kepemilikan, SHM No. 199 atas nama Hj. Halipah dan Hj. Dalilah binti H. Mansur tercatat berlokasi di RT 05 RW 05, Kelurahan Ujung Menteng. Tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama lebih dari 53 tahun, diperkuat surat keterangan RT, RW, serta bukti penguasaan fisik sporadik yang sah.

SHM 53/Ujung Menteng Tak Ditemukan di Lokasi

Sebaliknya, klaim kepemilikan atas nama almarhum Raj Kumar Singh yang didasarkan pada SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 30.285 meter persegi justru tidak didukung fakta lapangan. Sertifikat tersebut mencantumkan alamat di RT 13 RW 04, Kelurahan Ujung Menteng. Namun hasil pengecekan aparat lingkungan menunjukkan objek tanah tersebut tidak ditemukan secara fisik di lokasi yang dimaksud.

Ahli Waris Tegaskan Tanah Telah Dijual Kepada Dr. John Palinggi

Ahli waris, pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat berpose bersama di lokasi tanah John Palinggi di kawasan Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT,) RT05/RW05 Kel. Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur

Ahmad Riza Lufti, anak pertama Hj. Dalilah, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tuanya dan telah dijual dan  dikelola oleh Dr. John Palinggi selama kurang lebih 13 tahun terakhir. Selama periode itu, seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran dipenuhi hingga Desember 2023. “Tanah itu bukan milik Raj Kumar Singh. Itu milik orang tua kami dan telah diserahkan pengelolaannya kepada Dr. John Palinggi,” tegas Ahmad Riza.

Pernyataan senada disampaikan Rosidah dan Fahmi, ahli waris lainnya. Mereka menyatakan sejak lama mengetahui dan menguasai lokasi tanah tersebut serta memastikan tidak pernah ada pihak lain yang menguasainya.

Ketua RT dan RW: Sejak Dulu Tanah Dikenal Milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah

Dari sisi lingkungan, Royani, Ketua RT 05 RW 05 Ujung Menteng, menyatakan bahwa sejak dirinya menjabat tahun 2000, tanah tersebut dikenal sebagai milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, sebelum kemudian dibeli secara sah oleh Dr. John Palinggi.

Pernyataan tersebut diperkuat Sarwono Rupoko Ketua RW 05, yang menegaskan bahwa hingga kini Dr. John Palinggi tetap menguasai dan mengelola tanah tersebut secara nyata tanpa sengketa di lapangan.

Ketua RW 04: Nama Raj Kumar Singh Tak Pernah Ada

Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng, H. Ali Isnaeni, menegaskan bahwa klaim kepemilikan Raj Kumar Singh tidak pernah ada di wilayahnya. Setelah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pengurus RT, ia memastikan tidak ditemukan nama maupun objek tanah sebagaimana tercantum dalam SHM No. 53/Ujung Menteng. “Selama saya menjabat sebagai RW, tidak pernah ada tanah atau warga atas nama Raj Kumar Singh di RW 04,” tegas Ali.

Ia juga memastikan lokasi tanah yang disengketakan berada di RT 05 RW 05, dengan jarak sekitar tiga kilometer dari wilayah RW 04, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan penunjukan lokasi.

Data Bapenda Tak Temukan Nama Raj Kumar Singh

Selain keterangan warga dan aparat lingkungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut pernah melakukan pengecekan melalui data satelit dan administrasi wilayah RW 04. Hasilnya, nama Raj Kumar Singh tidak tercatat sebagai pemilik tanah di lokasi yang diklaim.

Rangkaian data dan kesaksian tersebut memperkuat kesimpulan bahwa objek tanah dalam SHM No. 53/Ujung Menteng tidak sesuai dengan fakta penguasaan fisik dan riwayat kepemilikan di lapangan.

Atas perbedaan data administrasi, lokasi, dan kondisi fisik tanah, perkara ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/2103/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2025. Sejumlah pihak, termasuk keluarga almarhum Raj Kumar Singh dan pejabat pertanahan, dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ironisnya, meski seluruh gugatan perdata atas objek tanah tersebut telah kalah dan berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung, proses penggantian sertifikat SHM No. 199 dari Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jakarta Timur hingga kini belum juga diselesaikan.

BPN Jakarta Timur Disorot: Arogansi Pelayanan hingga Dugaan Manipulasi Data Tanah

Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya warga, pekerja pers pun mengaku menjadi korban sikap arogansi birokrasi yang seharusnya melayani, bukan menghindari.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, sejumlah wartawan mendatangi Kantor BPN Jakarta Timur, Senin (26/1/2026). Alih-alih mendapat akses wawancara, mereka justru dipingpong. Seorang petugas meminta wartawan menunggu panggilan sekretaris Kepala BPN usai jam istirahat. Janji itu tak pernah ditepati.

Hingga pukul 13.15 WIB, tak satu pun panggilan masuk. Saat wartawan kembali meminta kejelasan, jawaban yang diterima justru dianggap melecehkan: secarik kertas kumal bertuliskan, “Bersurat ke BPN minta permohonan terkait (loket surat masuk).” Sebuah isyarat dingin atas tertutupnya ruang klarifikasi publik.

John Palinggi Geram, 13 Tahun Pengantian Sertifikat Tanah Tak Selesai.

Dr. John Palinggi (ketiga dari kiri) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (23/1/26)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dr. John Palinggi—tokoh nasional yang dikenal memiliki relasi lintas pemerintahan sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Prabowo Subianto—mengaku heran atas lambannya penggantian sertifikat tanah miliknya.

“Selama 13 tahun penggantian sertifikat saya mandek, sementara sertifikat pihak lain bisa terbit cepat dan digunakan menggugat. Ini patut dipertanyakan,” tegas Ketua Umum DPP ARDIN dan pengajar Lemhannas tersebut.

Ia  berjuang mengurus penggantian (mutasi) sertifikat tanah seluas 4,1 hektar di Kelurahan Ujung Menteng. Instruksi Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar ia bertemu Kepala BPN Jakarta Timur justru berujung penolakan.

“Surat berkali-kali tak digubris. Saat diminta bertemu, saya ditolak dengan alasan di masyarakat modern tak perlu tatap muka. Ini pernyataan pongah dari pelayan publik,” tegas John.

BACA JUGA: 13 Tahun Menanti Penggantian Sertifikat Meski Menang hingga MA, John Palinggi Pertanyakan Kepastian Hukum 

Menurutnya, penolakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan adil, terbuka, dan akuntabel. Birokrasi, kata John, berubah menjadi “kerajaan kecil” yang alergi pada transparansi.

Akar persoalan bermula pada pemekaran wilayah tahun 2012. Tanah yang sebelumnya berada di Medan Satria, Bekasi, masuk wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Secara prosedural, hanya diperlukan mutasi sertifikat. Tanah itu dibeli sah dari Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, yang menguasainya secara fisik lebih dari 53 tahun tanpa sengketa.

Masalah muncul ketika pihak lain mengklaim lahan dengan SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (alm). Klaim tersebut dinilai janggal. Data spasial sertifikat menyebut lokasi di RT 13/RW 04, sementara tanah John berada di RT 05/RW 05 dengan jarak sekitar tiga kilometer.

“Ketua RW setempat menelusuri enam bulan. Di RT 13/RW 04 tak pernah ada tanah atas nama itu. Bagaimana bisa disebut tumpang tindih?” ujar John.

Ironisnya, BPN Jakarta Timur merespons cepat klaim pihak lawan, namun lamban terhadap John. Padahal, sedikitnya lima pihak pernah menggugat kepemilikan tanah tersebut dan seluruhnya kalah hingga Mahkamah Agung, termasuk Raj Kumar Singh.

Tim investigasi menemukan indikasi manipulasi data—sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip pendaftaran tanah yang menuntut akurasi fisik dan yuridis. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap kepastian hukum dan keadilan bagi warga negara.

Kasus ini menegaskan satu hal: ketika pelayanan publik kehilangan nurani, hukum pun terancam kehilangan maknanya. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60