PERSETERUAN PEMBELI DAN PENGEMBANG SEMAKIN MERUNCING

Hukum & HAM, News163 Views

Victoriousnews.com,-““Demi Allah, kalian durhaka. Saya ini seorang ibu. Kalian harus tahu bahwa saya tidak bersalah. Saya hanya seorang pembeli (yang telah melunasi sejak tahun 2012 dan sampai hari ini belum menerima serah-terima unit). Yang salah adalah pengembang itu. Mengapa kalian mau dibeli (maksudnya: diperalat),” demikian diucapkan Dr Ike Farida SH LLM (pengacara) dalam rekaman yang dipublikasi di Tiktok. Ike Farida didampingi Kamaruddin H Simanjuntak SH MH beserta tim pengacara lainnya tampak beradu dengan sejumlah oknum yang tidak dalam gambar. Publikasi video disebarluaskan ke ruang publik agar masyarakat luas mengetahui siapa yang memperalat hukum dan/atau diperalat oleh masyarakat yang memanfaatkan aparat penegak hukum dengan imbalan tertentu. Video sudah dibagikan lebih 22 ribu oleh netizen dan disukai lebih 220 ribu pengunjung.

Tim kuasa hukum Ike Farida mengharapkan seluruh media di Indonesia agar kasus kriminalisasi yang tidak berdasar terhadap Ike Farida oleh pengembang nakal dan Aparat Penegak Hukum disebarluaskan ke media massa, baik TV maupun online.

Kasus ini telah diangkat langsung melalui media sosial pimpinan kuasa hukum, yaitu Kamaruddin Simanjuntak di https://vt.tiktok.com/ZS2xgHF2Y/.

Turut dilampirkan satu lembar penjelasan dengan judul “Terkuak Fakta Kasus Ike (Farida) Pesanan Pengambang”. Dijelaskan, PT EPH (maksudnya: PT Elie Prima Hutama) telah kalah di seluruh persidangan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Pun demikian) yang diterima Ike Farida justru tuduhan, bukan unit apartemen yang sudah dilunasi sejak tahun 2012.

Polemik pembelian Apartemen di Casa Grande (Kawasan Tebet, Jakarta Selatan) yang dibeli lunas oleh Ike selaku konsumen masih berlanjut. Meskipun, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah mengirimkan Surat Nomor B/11426/VII/RES.7.5./2024/Bareskrim, yakni perintah kepada Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan laporan polisi (LP) yang dilaporkan oleh pengembang, PT EPH, karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Namun, kapolda tetap melanjutkan laporan tersebut.

Menurut keterangan pihak kejaksaan tinggi Jakarta, pihaknya tidak diberitahukan tentang keberadaan surat Kapolri tersebut sehingga jaksa mengeluarkan surat keterangan berkas lengkap (P-21). Pihak kejaksaan menyatakan bahwa permohonan dihentikannya kasus melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tidak bisa dikeluarkan kecuali jika penyidik sudah memasuki tahap ke-2. Perkara sudah memasuki tahap ke-2, tim kuasa hukum Ike yang pimpinan Kamaruddin Simanjuntak menagih janji kepada pihak kejaksaan, yakni untuk segera mengeluarkan SPK2 atau deponering. “Apabila tidak demikian, masyarakat semakin meyakini jika kasus ini merupakan pesanan dari pihak pengembang, karena bagaimana mungkin Ike yang telah menang di 9 (sembilan) putusan berkekuatan hukum tetap, yang semuanya menyatakan pengembang wajib TT serahkan sertifikat kepemilikan dan serahkan unit apartemen, justru malah dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya,” demikian dijelaskan.

Semua bermula dari jual-beli unit apartemen senilai sekitar Rp 3 miliar. Ike Farida sebagai pembeli (konsumen), sedang PT EPH sebagai pengembang. Meskipun konsumen telah melunasi biaya pembelian, tetapi unit tidak pernah diberikan. Alasannya, konsumen bersuamikan seorang Warga Negara Asing. Laporan kepolisian dibuat hingga pengadilan menjatuhkan putusan. Putusan final pengadilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan konsumen. Pun demikian konsumen tidak menerima haknya. Tentu, kebenaran akan terungkap di saat yang tepat. Akan ada korban suatu saat nanti. Karena kebenaran adalah kebenaran. Reporter ini telah mengikuti sejumlah kasus pidana, dan hasil akhirnya masyarakat tidak terbukti bersalah dan meyakinkan. Dan oknum-oknum-oknum yang melakukan telah diberikan saksi oleh pimpinannya. Akankah kasus ini akan dijalani di persidangan. Waktu juga yang akan mengungkapnya. @epa_phm