GBI Akan beri sanksi jika ada pejabat yang langgar tata gereja, serta memediasi Pdt JB dan Felix

Ragam2569 Views
Ki-ka: Dr. Hanan Suharto mendampingi Felix Jonathan

Jakarta,Victoriousnews.com,  Ketua Umum BPH Sinode GBI Pdt. Dr. Japarlin Marbun ketika dihubungi via sambungan telepon hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 bersama awak media Kristen menegaskan, jika ada pejabat GBI tanpa tercuali yang melanggar aturan/tata gereja akan diberikan sanksi tegas. “Sanksi itu juga tergantung dari pelanggarannya, mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian sementara sebagai pendeta,” ujar Pdt. Japarlin menanggapi bergulirnya kasus Pdt. JB dan Felix.
Pdt. Japarlin, sudah mengetahui kasus piutang Pdt JB dari LBH GBI dan menunggu surat resmi dari Pihak Felix. “Kami siap membantu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak,” tutur Pdt. Japarlin.
Sebelumnya, Felix Jonathan Atmadja (anak Maria Magdalena) memberikan keterangan kepada media berkenaan dengan kejadian yang menimpa keluarganya perihal perjanjian pinjaman antara ibunya dengan salah satu pejabat di Gereja Bethel Indonesia, yakni Pdt.JB.
Perjumpaan Maria Magdalena dengan Pendeta JB di Sydney, Australia telah mengubah ibu dari Felix Jonathan. Keprihatinan sebagai anak laki-laki telah membuat Felix terus mendampingi ibunya sejak permulaan kasus ini. Pihak keluarga sudah mencoba dengan jalan damai dan kekeluargaan berjumpa dengan JB. Kini kasus ini sudah berjalan sekitar dua tahun, sejak dari tahun 2016 hingga 2018 namun tidak ada titik terang penyelesaian dari JB.
Diceritakan oleh Felix perihal masalah hutang-piutang dengan JB dengan salah seorang anggota yang menjadi jemaatnya, Maria Magdalena. Felix menjelaskan bahwa sudah berkali-kali dia mencoba mendapatkan kejelasan perihal pinjaman yang sudah ditanda-tangani JB diatas meterai, namun tidak pernah mendapatkan kepastian untuk membayarnya. Saat didampingi mertuanya, Hanan Suharto, di Hotel Fiducia, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (23/12/2018) Felix memaparkan data perihal pinjaman yang dijumlahkan sudah lebih dari tiga miliar.
Walaupun JB akhirnya menjaminkan rumahnya di Jakarta Utara dengan memberikan sertifikat asli rumah mereka tetapi menurut Hanan Suharto nilai rumah dan bangunan tersebut jauh dari total hutangnya yang harus dibayarnya. “Sampai detik ini belum dibayar sedikitpun bahkan saya mencoba menghubungi tidak pernah dijawab,” seru Felix sambil menunjukan surat perjanjian antara Maria Magdalena dengan JB yang sekarang tinggal di Australia.
Felix pun sudah berkonsultasi dan melaporkan hal tersebut ke LBH GBI tetapi ada oknum yang menekan ibunya untuk menarik surat kuasa ke LBH.
Sementara itu, ketika dihubungi via WA, Pdt. JB membantah semua yang disampaikan Felix. “Semua itu diputarbalikkan, nanti saya akan press rilis,” tutur Pdt JB. GT

Comment