Jakarta,Victoriousnews.com,-Kapankah Indonesia merdeka dari perilaku korupsi? Pertanyaan ini selalu terbersit dalam benak masyarakat. Apalagi tahun 2021 ini Indonesia telah memasuki usia Kemerdekaan ke-76. Sebuah usia yang tidak muda lagi. Namun faktanya, Indonesia masih menyimpan keprihatinan yang mendalam terhadap kehidupan bangsa ini. Cita- cita terbesar dan tertinggi bangsa sebagaimana tertuang pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni “Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, masih jauh panggang dari api. Kehidupan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah-daerah masih terus bergulat dengan kemiskinan, kurangnya pendidikan,dan minimnya pelayanan kesehatan yang memadai.
Di tengah pandemi covid-19 yang masih menerpa, masih sering kita dengar kasus-kasus korupsi yang mengejutkan publik. Contohnya, yang paling anyar adalah kasus korupsi bansos yang menjerat Mantan Mensos JB beberapa waktu lalu. Ironisnya, kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang sulit secara ekonomi dan kehilangan pekerjaan karena bergulat dengan pandemi covid, justru bansosnya dikorupsi. Miris. Inilah kegelisahan publik bangsa ini saat Kemerdekaan RI sudah memasuki usia 76 tahun, tapi belum merdeka dari perilaku korupsi.
Salah satu pengacara spesialis Tindak Pidana Korupsi, RM Tito Hananta Kusuma, SH.,MM, mengungkapkan bahwa, perilaku koruptif di Indonesia itu disebabkan adanya celah yang membuat pelaku berani melakukan tindak pidana korupsi. “Menurut saya, korupsi di Indonesia bisa disebabkan oleh 2 hal. Pertama, karena ada niat. Kedua, karena ada kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi tersebut. Nah, agar praktik korupsi itu tidak terjadi, maka diperlukan pencegahan secara dini. Seharusnya lembaga negara seperti BPK dan BPKN melakukan proses audit pada akhir tender dan memeriksa dalam kurun waktu 1 bulan di setiap perkembangannya,”ujar Advokat spesialis korupsi dan telah menangani 30 kasus lebih di KPK sejak tahun 2012 sampai sekarang.
Tito yang juga memimpin Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), menilai, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kinerjanya telah berjalan dengan baik. “Pemberantasan korupsi akan dapat lebih optimal jika KPK tidak berjalan sendiri. Seharusnya harus ada kerjasama antar lembaga negara untuk meminimalisir terjadinya korupsi tersebut. Misalnya, KPK bekerjasama dengan lembaga lain seperti BPK dan BPKP. Hal itu bertujuan agar setiap adanya transaksi yang akan dilakukan oleh negara dengan pihak swasta dapat dihitung terlebih dahulu dan diaudit oleh penyelidik sebelum disahkan. Artinya, dengan adanya audit transaksi tersebut dapat meminimalisir kerugian oleh negara. Dan yang paling penting dalam menangani kasus korupsi adalah melakukan PENCEGAHAN, PENANGANAN dan PEMASYARAKATAN,” papar Pengacara muda yang berkantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit No 26 C Jakarta Pusat.
Jika melihat data Corruption Perception Index (CPI) tahun 2020 ini, lanjut Tito, Indonesia berada pada skor 37 dan menempati rangking 102. “Tentu hal ini menunjukan betapa urgent–nya kasus korupsi di Indonesia. Posisi Indonesia sendiri berada di urutan ke 5 di Asia tenggara. Bahkan yang lebih mengejutkan posisi tersebut berada di bawah Timor Leste yang menduduki urutan ke 4. Menurut saya, belakangan ini memang banyak sekali faktor penyebab terjadinya kasus korupsi di Indonesia. Misalnya; transaksi kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan swasta yang terkesan tertutup dan tidak melalui audit terlebih dahulu; banyaknya sistem dan peraturan yang memberikan celah bagi pelaku korupsi. Ada pula proses pengajuan izin yang lambat dan tidak memiliki kepastian waktu, sehingga sangat memberikan celah kepada pelaku korupsi. Bahkan, untuk mempermudah perizinan kepada para pengusaha diberikan imbalan suap. Hal inilah yang membuat tindak korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan sulit dikendalikan, bukan hanya dari pengaturanya saja, tetapi para pejabat negara yang memiliki nasionalisme yang rendah. Serta mau melakukan apapun demi uang tanpa memikirkan kerugian yang akan dialami oleh negara,”tukas Pria lulusan Magister Manajemen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Lalu, bagaimana kiat jitu agar Indonesia merdeka dari perilaku korupsi? “Untuk mengatasi masalah korupsi, ada pepatah lama yang mengatakan kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan ini yang ada pada orangnya dan kesempatan ada pada sistemnya. Yang bisa kita lakukan adalah: Pertama, memperbaiki keduanya. Persoalan niat serahkan kepada pemerintah untuk menata pejabat negara kita. Dan kepada petugas petugas negara kita agar menjalankan fungsinya dengan baik. Kedua, adalah kesempatan bicara tentang sistem dan peraturan, organisasi saya meneliti banyak sekali peraturan di negara kita. Bahkan di berbagai provinsi masih memberikan celah-celah kepada oknum oknum untuk melakukan kejahatan. Sekali lagi, saran saya, kita harus lakukan audit hukum kepada semua peraturan itu dan kita tutup permainan celah-celah yang memungkinkan orang bermain korupsi,” urainya.
“Kita harus lakukan audit hukum kepada semua peraturan dan tutup permainan celah-celah yang memungkinkan orang bermain korupsi”
Meski HUT RI ke 76 dirayakan di tengah pandemi covid, Tito tetap optimis dan berharap negara kita cepat merdeka dari “Korupsi”. “Saya juga berharap ada sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju,” pungkasnya melalui pesan yang dikirim kepada victoriousnews.com. SM
Comment