Diskusi Kebangsaan Kantor Hukum Jhon Panggabean & PERWAMKI, Jhon Panggabean,SH.MH: Pelanggar Hukum Terhadap Kebebasan Beragama & Beribadah Harus Ditindak Secara Tegas dan Adil!

Jakarta,Victoriousnews.com,-Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dst” dan Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Meski demikian masih saja terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah di negeri ini. Dan adanya aturan yang dirasakan tidak sesuai dengan UUD 1945, padahal seyogyanya setiap peraturan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Republik Indonesia setelah Pancasila.

Hal itu disampaikan oleh Jhon SE Panggabean, S.H., M.H,  sebagai pemantik pertama dalam diskusi. Jhon memaparkan, bahwa, maraknya kasus intoleran akhir-akhir ini,  karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang falsafah Pancasila. “Sudah lama Pancasila tidak lagi membumi di Indonesia pasca Reformasi,” ujar  Jhon Panggabean ketika menyampaikan materi dalam diskusi hukum dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Rangka Kebebasan Beragama & Beribadah” yang diadakan oleh Kantor Advokat Jhon SE Panggabean bekerjasama dengan Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI), di hotel John’s  Pardede International, Jalan Raden Saleh I, Cikini Jakarta Pusat, Jumat (14/4/23).

Ki-ka: Victor Ambarita, Ronaldy, Boy Siahaan, Stevano Margianto, Jhon SE Panggabean, SH, MH, Agus Panjaitan, & David Pasaribu

Menurut Jhon Panggabean, penegakan hukum terhadap pelanggar hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terkait pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin UUD 1945. “Kasus pelarangan ibadah di Lampung contohnya. Meski kedua pihak menandatangani pernyataan perdamaian kerukunan umat beragama, namun proses hukum tetap berjalan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.  Dalam hal ini kita patut apresiasi kepada Polda Lampung. Ini menjadi barometer ke depan untuk kasus serupa,” tukas Jhon yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Lanjut Pria kelahiran kota Tarutung, Sumut, 13 September 1964,  negara Indonesia adalah negara hukum dimana hukum sebagai panglima. “Siapapun dengan dalil apapun mengganggu atau melarang orang lain yang sedang beribadah, apapun agamanya atau keyakinannya  adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum. Karena hak beragama dan kebebasan beribadah tersebut adalah  merupakan hak yang paling mendasar (hakiki) dalam kehidupan manusia sehingga dijamin oleh Negara yang wajib dilindungi,” tegasnya.

ki-ka: Jhon SE Panggabean, SH.,MH (Pengacara senior), Pdt, Dr. Tema Adiputra (Moderator), Pdt, Jimmy Sormin (Sekretaris Eksekutif bidang KKC PGI) ketika menyampaikan diskusi yang diselenggarakan Perwamki bekerjasama dengan kantor advokat Jhon Panggabean, Jumat (14/4/23).

Oleh karenanya, kata Jhon, negara harus mempermudah perijinan pendirian rumah ibadah karena tempat beribadah adalah kebutuhan serta merupakan hak azasi umat beragama. “Peraturan apapun termasuk peratuan dua Menteri harusnya tidak boleh ada bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang ini memang sudah ada yang menggugatnya di Mahkamah Agung,” papar Jhon yang juga penasehat PERWAMKI.

Bahwa adapun tata urutan Undang-undang di Indonesia dimana UUD 1945 ada di atas Undang-undang, sehingga Peraturan Menteri maupun Kepala daerah yang tidak dapat bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Baca Juga : Pesan Pdt. Dr Mulyadi Sulaeman Dalam Diskusi Hukum Kantor Advokat Jhon SE Panggabean-PERWAMKI: Beritakanlah Kebenaran & Keadilan, Berantas Kabar Hoax!

Sementara itu, Pemantik Kedua, Pdt. Jimmy Sormin memulai paparannya, dengan ilustrasi dari cerita di Alkitab, baik di Perjanjian Lama maupun Baru dimana tokoh seperti Musa, Daniel dan Yesus dipersekusi karena keyakinannya. “Artinya, persekusi terhadap keyakinan seseorang oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas sudah terjadi sejak dahulu kala,” kata Sekretaris Eksekutif bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC) PGI ini.

Namun, lanjut Jimmy, Beragama dan Berkeyakinan merupakan hak azasi manusia yang dilindungi Undang-undang di Indonesia. Artinya, seharusnya tidak boleh ada pembiaran terhadap gangguan beribadah dan berkeyakinan. “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut Jimmy Sormin, ada 5 masalah /kasus umum Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia yakni; Terkait Rumah Ibadah (Larangan, Pengerusakan, Perizinan yang dipersulit dsb), Penodaan Agama, Hasutan dan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Penghayat Kepercayaan dan atau masyarakat adat kelompok agama yang rentan (syiah, Ahmadiyah) dan Pendidikan di Sekolah. “Orang Kristen dan gereja juga harus peduli terhadap umat lain yang mengalami persekusi. Jangan kalau ada gereja dilarang teriak kencang tetapi tetangganya Ahmadiyah dipersekusi cuek tidak peduli,” terang Pendeta GPIB ini.

Pelarangan orang beribadah bukan hanya karena sentimen agama, tetapi cenderung juga marak dengan motif kepentingan politik dan ekonomi. Kemudian, lanjut Jimmy Sormin, kurangnya pemahaman masyarakat tertentu tentang jenis gereja. Mereka menganggap setiap orang Kristen dapat beribadah di gereja manapun.  “Misalnya, mereka melihat banyak gereja di sebuah Kecamatan menganggap marak kristenisasi padahal jumlahnya tidak bertambah, hanya gerejanya karena tidak mungkin orang Jawa beribadah di Gereja etnis seperti GKPS,” jelasnya.

Terakhir, menurut Jimmy Sormin, PBM (Peraturan Bersama Menteri) masih diperlukan tetapi harus diperbaiki. “Contoh kasus ada gereja berdiri berdekatan dengan gereja yang tadinya induk gerejanya hanya karena ada konflik dengan pimpinan gerejanya mendirikan gereja baru sendiri lalu teriak dilarang mendirikan rumah ibadah karena ada warga mempertanyakan mengapa mendirikan gereja padahal sudah ada gereja yang sama,” tandasnya.

 

Menanggapi pemantik, Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta tahun 2007 – 2021, Rudy Pratikno, mengatakan masalah intoleran merupakan problem yang kompleks. Meski sudah tertulis dalam UUD’45 tetapi belum dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya berupa UU. “Sebelum Peraturan Bersama 2 Menteri (PBM) tahun 2006, Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 1969 memang multi tafsir, siapapun dapat menafsirkan sesuka kehendaknya hingga diperbaharui dengan PBM tahun 2006. PBM sudah cukup lengkap meski tidak sempurna. PBM hasil musyawarah Bersama semua tokoh lintas agama dan pakar hukum. Apa yang tertulis di UUD 1945 biasanya diikuti dengan peraturan pelaksananya berupa Undang-Undang,” terang Rudy.

Rudy Pratikno sepaham dengan Pemantik Jimmy Sormin bahwa PBM tahun 2006 sekarang masih harus disempurnakan, khususnya soal kemudahan pendirian rumah ibadah. “Kasih masukan saja, bila perlu hingga terdengar oleh Presiden. PBM dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya. SM

Comment