JAKARTA – Keluarga Gubernur Papua (non aktif) Lukas Enembe, memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat diperbolehkan mendampingi Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pendampingan perlu dilakukan karena Lukas Enembe kesulitan bila harus mengurus keperluannya sehari-hari. Menurut perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe, pihaknya memohon pada KPK, agar dari pihak keluarga, dapat berada dalam kamar tempat Lukas Enembe dirawat, sebagaimana yang dinyatakan dalam Penetapan Hakim.
“Kami memohon agar satu orang dari keluarga kami, untuk dapat terus bersama dengan Bapak Lukas Enembe di dalam kamar RS, membantu aktivitas sehari hari Bapak Lukas Enembe, selama dirawat di rumah sakit. Ini kami mohonkan, dengan tujuan untuk mempermudah kerja perawat rumah sakit. Karena Bapak Lukas Enembe, butuh dibantu untuk makan, minum obat, buang air kecil atau buang air besarnya,” tukas Elius dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/06/2023).
Ditambahkan, untuk minum obat saja, Lukas Enembe tidak dapat melakukannya sendiri, perlu dibantu orang lain. Apalagi untuk buang air kecil, dan seperti kita tahu, frekwensi buang air kecil sering sekali. Sewaktu sidang di pengadilan, Lukas Enembe dua kali minta izin pada Majelis Hakim, untuk buang air kecil, saat sidang sedang berlangsung. “Karena itu, perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas Enembe, selama dibantarkan di rumah sakit. Perlu ada satu orang keluarga, yang berada di dalam kamar, untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas Enembe. Saya yakin, dengan ada satu orang perwakilan keluarga di dalam kamar, pemulihan kesehatan Bapak Lukas Enembe, dapat lebih efektif lagi,” ujar Elius.
Pihaknya menjamin, dengan hanya satu pendamping, tidak akan menimbulkan kegaduhan bagi pasien lain, bahkan dapat membantu tugas perawat dalam mengurus Lukas Enembe. Ditambahkan, keluarga kesulitan untuk mengurus keperluan sehari-hari Lukas Enembe, karena dibatasi oleh petugas rutan KPK. “Kami hanya diperbolehkan menjenguk Lukas Enembe hanya pada hari Senin, sesuai peraturan Rutan KPK, itupun hanya dua jam saja. Kami dari keluarga merasa tidak cukup dan akan tidak optimal dalam pengobatan bila hanya dua jam saja selama seminggu,” tukas Elius.
Dijelaskan, Lukas Enembe itu sekarang tahanan pengadilan, artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk Lukas Enembe adalah hakim dan bukan KPK. “Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan, bahwa pembantaran Bapak Lukas Enembe di rumah sakit, mengikuti SOP (standar operasional prosedur) rumah sakit dan bukan Rutan KPK. Dan dari pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas Enembe,” ujar Elius.
Karena itu, pihaknya sangat keberatan dengan pembatasan hari dan jam berkunjung Lukas Enembe, yang diberlakukan petugas Rutan KPK. “Bapak Jaksa KPK sendiri hadir di ruang sidang dan pasti mendengar saat Hakim mengatakan bahwa pembantaran Bapak Lukas Enembe mengikuti SOP dari rumah sakit dan bukan SOP Rutan KPK,” tukas Elius.
Sepengetahuan Elius yang pernah menjadi perawat di rumah sakit, pihak keluarga dapat mengunjungi pasien setiap hari, dengan jam berkunjung yang ditentukan pihak rumah sakit. “Jadi seharusnya waktu berkunjung Bapak Lukas Enembe, mengikuti peraturan rumah sakit, bukan peraturan Rutan KPK,” kata Elius menutup pembicaraan. (***)
Comment