RONAULI SILAEN SH & ANGGIAT ANJU HUTASOIT SH SERTA ISTRI MR DAVID IBENEME EJIZU KECEWA TERMOHON TIDAK HADIR DI SIDANG KEDUA

News1010 Views

 

“Apakah tidak bisa hari Senin, 10 Juli atau Selasa, 11 Juli 2023 Majelis,” ucap Anggiat Anju Hutasoit SH. Didampingi rekannya, Ronauli Silaen SH, kuasa hukum keluarga Terdakwa/Pemohon Sidang Pra-Peradilan, David Ibeneme Eziju (56 tahun) ini merasa kecewa. “Kami mengejar waktu agar lebih cepat mendapatkan keputusan. Tetapi hakim tunggal Pra-Peradilan untuk perkara nomor 60/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL tetap menjadwalkan pada Kamis, 13 Juli 2023 guna menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

 

Seperti sidang pertama pada Senin, 26 Juni 2023, sidang lanjutan Pra-Peradilan kedua pada Kamis, 6 Juli 2023 tidak dihadiri Termohon. Sehingga, majelis mengagendakan sidang berikutnya, Kamis, 13 Juli 2023 dengan panggilan peringatan terhadap Termohon, Bareskrim Polri cq Cibercrime.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Mudjono SH (2) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB selama kurang 15 menit. Seperti sidang sebelumnya, pada gelaran sidang kedua ini tetap hadir istri terdakwa, Akudo Agnes Ejizu dan para pendukung.

“Bersama keluarga dan kuasa hukum, saya hadir dan mengikuti sidang Pra-Peradilan. Sungguh menyedihkan. Dua kali saya mengikuti sidang ini, dua kali juga pihak Termohon tidak hadir,” ucap Akudo Agnes Ejizu.

Beberapa saat sebelum sidang, kuasa hukum menerima kiriman dokumen setebal sekitar 30 cm dan di dalamnya terdapat lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Yang tertera di sini tidak sesuai dengan tindakan petugas di lapangan. Seperti, nilai uang yang dituliskan dalam jumlah kecil-kecil. Jam tangan emas, cincin pernikahan, tidak ditulis. Jika sudah dikembalikan, ke siapa. Kami tidak pernah tahu hal itu,” ucap Anggiat Anju Hutasoit SH.

Perkara nomor 60/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL teregisteri pada tanggal 14 Juni 2023 atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon perkara atas nama David Ibeneme Ejizu (56) dan Bareskrim Polri cq Cibercrime (Termohon) sebagai para pihak. Sidang pertama digelar di Ruang Sidang Anak Sarwata SH (7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Juni 2023 dan tanpa kehadiran Termohon. Lama proses 12 hari dan sidang berikutnya (kedua) digelar pada Kamis, 6 Juli 2023. Sidang ketiga dijadwalkan pada Kamis, 13 Juli 2023. Pada sidang kedua, Majelis Hakim menyatakan, memanggil pihak Termohon dengan Panggilan Peringatan. @epa_phm

Comment