Berkas Perkara Dugaan Laporan Palsu Dinyatakan Lengkap, Tersangka Marten Napang Akan Segera Disidangkan

Muhammad Iqbal, SH (Kuasa Hukum Dr.John N Palinggi, MM, MBA)
banner 468x60

Victoriousnews.com,-Hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Prof. Dr. Marthen Napang., S.H., M.H.,M.Si yang disangka melanggar pasal 220 KUHPidana dan atau pasal 317 KUHPidana (laporan palsu/pengaduan palsu) dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Status berkas perkara P21 ini telah diterbitkan dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor : B-3700/P.4.4/Eku.1/07/2023 pada tanggal 06 Juli 2023.

Muhammad Iqbal, SH (Kuasa Hukum Dr.John N Palinggi, MM, MBA)

“Yang jelas tersangka dalam waktu dekat akan disidangkan di Makasar. Saat ini prosesnya telah berlangsung dan penyidik Sulawesi Selatan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dan Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan bahwa berkas perkara Sdr.Prof Marthen Napang telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Mohammad Iqbal, SH ( kuasa hukum dari Dr.John N Palinggi.,MM.,MBA ketika ditemui usai menyampaikan laporan di Polda Metrojaya, Jakarta.

Menurut Iqbal, dirinya telah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Selatan, bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Selatan. “Ya tinggal menunggu jawaban terkait waktu penerimaaan tersangka, barang bukti dan berkasnya ke kejaksaan tinggi. Kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan sudah ada kabar resminya,” tandasnya.

Kemudian Iqbal menyampaikan kronologi kasus ini terjadi sejak 6 tahun lalu (2017), berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan uang kliennya yaitu Dr John Palinggi yang dilakukan oleh tersangka Marten Napang terkait hasil putusan palsu Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, klien kami meminta pertanggungjawaban uang yang sudah disetor kepada saudara Marten Napang. Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan mengabaikannya. Hingga suatu waktu klien kami melayangkan surat kepada Rektorat Universitas Hasanudin, untuk meminta bantuan penyelesaian masalahnya dengan Marten Napang yang merupakan salah satu dosen di sana. Ironisnya, justru adanya surat tersebut, Marthen Napang malah melaporkan klien kami ke Poltabes Makasar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dan akhirnya tuduhan itu tidak terbukti,” papar Iqbal.

Padahal, lanjut Iqbal menjelaskan, bahwa yang dikategorikan pencemaran nama baik itu kalau dipublikasikan ke publik. “Berbeda dengan kasus ini hanya diketahui satu-dua orang yakni pimpinannya di Unhas dengan tujuan agar sdr Marthen Napang mau menyelesaikan masalahnya dengan klien kami baik-baik,” tukas Iqbal.

Sehingga, kata Iqbal, karena merasa telah dirugikan, kliennya, Dr John Palinggi, MBA, melaporkan saudara Marthen Napang ke Polda Sulsel dengan tuduhan membuat laporan palsu, dan oleh Kejaksaan Tinggi sudah dinyatakan P21,” ungkap Iqbal.

Sampai berita diturunkan, redaksi telah melakukan konfirmasi melalui no WA: 0821-1073-XXXX atas nama tersangka Marten Napang sudah tidak aktif. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply