Terdakwa Prof Marthen Napang Tidak Membantah Keterangan 2 Saksi Yang Dihadirkan Dalam Sidang Di PN Jakarta Pusat

Hukum & HAM, News170 Views

Victoriousnews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang lanjutan dugaan penipuan, penggelapan & pemalsuan surat Mahkamah Agung dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Selasa (24/9/24) siang. Lanjutan sidang dengan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PNJKPS, kali ini   menghadirkan 2 orang saksi, yakni Elsa Novita dan Utari Kusumawardhani.

Elsa Novita adalah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pemalsuan rekening, yaitu KTPnya dipalsukan dan dipakai  untuk membuka rekening Bank BCA. Sedangkan Utari adalah seorang staf legal dari BCA pusat untuk memberikan keterangan terkait aliran transaksi dana atas nama Marthen Napang dan Sahyuddin. “Sejak kapan tahu bahwa data saudara saksi dipakai untuk membuat rekening BCA?,” tanya Jaksa Suwarti kepada saksi Elsa Novita. “Sejak bulan Agustus 2017. Saya tahu itu ketika Pak John datang ke rumah. Waktu itu Pak John mengaku telah transfer  uang sebesar 250 juta ke rekening BCA atas nama Elsa Novita. Pak John bertanya pada saya, coba dicek ke rekening Ibu apakah ada uang masuk sebesar 250 juta. Karena waktu saya belum punya M-banking, kemudian saya bersama suami pergi ke ATM untuk mengeceknya. Ternyata uang itu tidak ada di rekening saya. Kemudian saya katakan kepada Pak John, maaf Pak tidak ada masuk dana sebesar itu di rekening saya. Boleh saya tahu gak ke rekening berapa uang tersebut ditransfer?. Setelah saya periksa ternyata rekeningnya berbeda dengan rekening BCA yang saya punya. Nah, mulai saat itulah saya tahu bahwa data saya telah dipakai dan dipalsukan orang untuk membuat rekening  atas nama saya,” tutur Elsa.

Keesokan harinya, Elsa mengaku mendatangi kantor BCA Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk memastikan sekaligus mengecek rekening  yang menggunakan data palsu atas nama dirinya. “Pihak BCA katakan memang ada orang yang  membuka rekening atas nama saya. Kemudian saya minta untuk cek KTP. Ternyata data KTP yang dipakai untuk buka rekening itu ada perbedaan. Yaitu di status pernikahan, status pekerjaan, foto serta  tandatangan dan tanggal yang  dibawah foto itu berbeda. Sedangkan yang sama adalah  NIK, nama, tanggal lahir/tempat lahir,”tukas Elsa.

Saksi Elsa Novita(jilbab hitam) ketika memberikan keterangan dalam Sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/9/24)

Elsa mengungkapkan, juga pernah ditanya oleh saksi pelapor Dr.John Palinggi terkait rekening yang dipalsukan. “Waktu itu Pak John tanya, apakah saya kenal sama Marthen Napang? Saya bilang tidak kenal pak. Bahkan waktu itu Pak John sempat meragukan saya. Kemudian untuk meyakinkan beliau, saya juga melaporkan ke polisi terkait pemalsuan KTP yang dipakai untuk membuka rekening,” ungkap Elsa.

Elsa juga mengaku pernah dikirimi surat yang isinya penagihan pengembalian harga tanah yang dikirim oleh Marthen Napang Lawfirm. “Yang mengirim itu Marthen Napang Lawfirm ditujukan ke alamat saya. Tagihannya sebesar 250 juta. Waktu itu dikirim via JNE, yang terima adalah ibu saya, tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Elsa kepada JPU Suwarti sekaligus menunjukkan barang bukti di hadapan Majelis Hakim. Ketika ditanya oleh majelis Hakim, Buyung Dwikora, terdakwa Prof Marthen Napang tidak membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Elsa.

Ada hal yang lucu ketika salah satu penasihat hukum terdakwa Marthen Napang bertanya kepada saksi Elsa Novita. “Pernahkah bertemu dengan Elsa Novita yang sebenarnya?,” tanya penasihat hukum. “Ya saya Elsa sebenarnya,” jawab Elsa disambut riuh hadirin di ruang sidang. Pada saat itu Majelis Hakim menegur penasihat hukum terdakwa yang mempersoalkan tentang status KTP saksi Elsa. “Ya kan sudah ada suaminya Pak. Bapak jangan menyerang saksi mengenai hal pribadi. Ya mungkin dulu sudah tidak  bersuami, sekarang sudah bersuami,” tukas Hakim menegur Penasihat hukum terdakwa.

Saksi kedua, staf legal dari BCA Pusat, Utari, menjelaskan mengenai transaksi aliran dana rekening atas nama Marthen Napang dan Sahyuddin. “Seperti dalam BAP, yang saya jelaskan kepada penyidik Polda waktu itu adalah transaksi uang masuk atas nama Marthen Napang. Kemudian yang saya temukan adalah transaksi setoran tunai ada 3 kali yang dikirim ke rekening Sahyuddin,”ujar Utari dalam persidangan.

Di akhir persidangan Hakim Ketua Buyung Dwikora kembali bertanya kepada terdakwa Prof arthen Napang terkait kesaksian  Utari.  “Saudara kenal gak sama Sahyuddin?,”tanya hakim kepada terdakwa. “Saya tidak pernah bertemu, tapi hanya lewat telpon saja,”ujar Marthen Napang.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan Selasa depan, 1 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa. SM