Jakarta,Victoriousnews.com,-Sidang kasus dugaan pemalsuan putusan MA, penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Prof.Marthen Napang kembali digelar di PN Jakarta Pusat, (28/11/24) pukul 20.00 wib. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, Anggia Murni.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Buyung Dwikora, saksi Anggia membantah dirinya diberikan fasilitas ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat. “Apakah betul saudara diberikan fasilitas ruangan dan komputer untuk operasional kantor pengacara di lantai 25 Graha Mandiri?” Tanya kuasa hukum terdakwa kepada Anggia sesuai yang tertulis dalam BAP. “Tidak. Kebetulan saya itu pengurus Institut Lembang 9. Itu adalah timsesnya Pak Jusuf Kalla. Dimana saya duduk sebagai wakil sekjen. Pada awal 2017, itu mau mengadakan seminar tentang air bekerjasama dengan PAM DKI. Saat itu dibuatlah 20 proposal seminar yang akan diberikan kepada beberapa tokoh. Kebetulan proposal untuk Pak John Palinggi, saya yang bawa. Kemudian saya antar ke lantai 25 Graha Mandiri. Saya ke sana itu tidak pernah sendiri, selalu dengan pengurus Institut Lembang 9,”bantah Anggia sembari menambahkan dirinya bertemu pertamakali dengan terdakwa Marthen Napang tahun 2016.
Anggia mengaku bahwa Mahamu law firm & Associated itu didirikan oleh 3 orang, yakni: Marthen Napang, Anggia dan Muhamad Ali Hamu dan berkantor di Kebayoran lama no 17, Jakarta Selatan. “Jadi saya tidak pernah minta kantor di Graha Mandiri, “ ucapnya.
Giliran Ketika JPU bertanya kepada Anggia, kapan mengenal pelapor John Palinggi? “Sekitar tahun 2017. Saya lupa bulan apa. Ya waktu antar proposal itu ke kantornya Pak John. Pokoknya 2 bulan sebelum acara seminar. Setelah seminar itu, ya mungkin saya bertemu bisa 6 sampai 7 kali bertemu Pak John di kantor,” kata Anggia.
Lanjut JPU, “Saudara saksi, apakah benar tidak pernah ditawari Pak John kantor di Graha Mandiri? “Bukan saya pribadi yang ditawari berkantor disitu. Tapi menawarkan Institut Lembang 9 yang berkantor disitu. Tapi terakhirnya, kenapa kok fokusnya ke kuasa hukum. Dan kebetulan saya itu pengurus Institut Lembang dan juga menjadi sekretaris panitia acara seminar saat itu,” kata Anggia.
“Apakah saudara tahu kalau terdakwa Marthen Napang adalah ASN, “ tanya JPU Suwarti lagi. Anehnya Anggia pun menjawab tidak tahu. Padahal jelas bahwa Marthen Napang tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Hasanudin, Makassar. Dan Anggia sendiri adalah alumni dan mantan mahasiswi terdakwa di Fakultas Hukum Unhas
JPU kemudian bertanya lagi, “apakah saudara mengenal Sutiah dan beberapa saksi yang bekerja di tempat Pak John?”. Anggia spontan menjawab, “Saya tidak ingat. Saya tidak kenal” .
Hal inilah yang membuat kesal Sutiah yang saat itu juga hadir dalam persidangan. Padahal mereka tampak baru saja ngobrol berdua beberapa jam sebelum persidangan. “Bohong banget sih saksi,baru juga ngobrol tadi sebelum sidang. Lalu untuk apa disumpah, kalau bohong begitu? Biarlah kena karma Allah,” tandas saksi Sutiah yang juga staff kantor pelapor John Palinggi tampak kesal. SM