Diduga Selewengkan Dana, Pimpinan Sinode GPdI Tak penuhi Panggilan Penyidik Polda Lagi. Ada Apa?

banner 468x60

Jakarta,-Victoriousnews.com–Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua pucuk pimpinan Sinode Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), yakni Ketua Umum Majelis Pusat GPdI Pdt. Dr. Johnny Weol, M.Th, dan Mantan Bendahara Umum  MP GPdI periode 2021-2023, Pdt. Brando Lumatauw, terus menjadi sorotan publik Kristiani. Isu ini bahkan ramai diperbincangkan dan viral di berbagai jejaring media sosial seperti TikTok, Youtube, Facebook, dan grup WhatsApp.

Kasus ini mencuat setelah seorang pendeta berinisial Pdt. JM melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan melayangkan surat panggilan pertama kepada Pdt. Johnny Weol dan Pdt. Brando Lumatauw pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua pada Rabu, 16 April 2025, untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, kedua pimpinan sinode itu kembali tidak hadir. Dari pantauan wartawan yang bertugas  di Polda Metro Jaya, nama keduanya juga tidak tercatat dalam buku tamu pada hari tersebut. Meski demikian, beredar informasi bahwa Pdt. Johnny Weol mengutus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) MP GPdI, Pdt. Yusak Tuda, untuk memenuhi panggilan penyidik mewakili dirinya.
Diduga Selewengkan Dana Kas Sinode
Menurut Pdt. JM selaku Pelapor, bahwa kedua pimpinan sinode tersebut diduga kuat melakukan  penggelapan dana kas sinode, dan melanggar pasal 374 KUHPidana. Dana tersebut berasal dari iuran wajib bulanan sebesar 10% dari seluruh pendapatan masing-masing pendeta GPdI di seluruh Indonesia,  yang jumlahnya diperkirakan mencapai 10.000 orang. “Iuran 10% per 3 bulan yang disetor ke Majelis Daerah. Lalu 20% per 3 bulan Majelis Daerah setor ke Majelis Pusat. Dan menurut AD/ ART MP GPdI  wajib melaporkan keuangan ke Majelis Daerah seluruh Indonesia setiap 6 bulan sekali,” ungkap Pdt. JM selaku pelapor melalui pesan WhatsApp.
Tahun 2023, MP GPdI Pernah Adukan Pdt. Samuel Karundeng ke Polda Lampung
Lebih lanjut, Pdt. JM menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART GPdI tahun 2012 pasal 31 ayat 9, pendeta yang tidak membayar iuran selama tiga bulan akan dikenai sanksi organisasi.
 “MP GPdI pernah membuat pengaduan  kepada Pdt Samuel Karudeng ke Polda Lampung dengan tuduhan pengelapan setoran wajib 20% ke MP GPdI.  Akibatnya, semua ketua Majelis Wiilayah diperiksa oleh penyelidik polda Lampung. Tapi akhirnya semua aduan tidak terbukti, karena Pdt Samuel Karudeng telah mengembalikan uang tersebut  sejumlah Rp 679.000 000,” tukas Pdt. JM.

Bukti Setoran pelunasan iuran 20% MD Lampung

Meski demikian, lanjut Pdt JM, kAD/ART GPdI juga menyebut bahwa sengketa internal seperti ini seharusnya diselesaikan secara internal dan tidak dibawa ke ranah hukum. “Dana organisasi GPdI seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan organisasi, pembangunan fasilitas ibadah di daerah-daerah, kesejahteraan para pendeta dan keluarganya, khususnya yang masih dalam tahap perintisan gereja. Bukan untuk kepentingan pribadi.  Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” tegas Pdt. JM.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum MP Sinode GPdI Pdt. JW dan Bendum Sinode GPdI Pdt. BL belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana tersebut.  Redaksi juga sangat terbuka menerima hak jawab dari Pdt. JW dan Pdt. BL, untuk menyajikan berita yang berimbang tanpa tendensi keberpihakan atau tekanan dari pihak manapun. SM
banner 300x250

Related posts

banner 468x60