MA Tolak Kasasi, Gubes Unhas Prof. Marthen Napang Dihukum 3 Tahun di Lapas Salemba Tepat Hari Pahlawan

banner 468x60

Jakarta, Victoriousnews.com — Sebuah ironi hukum terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) yang Jakarta Pusat mengeksekusi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang,SH, MH,  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Eksekusi ini merupakan konsekuensi hukum final setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Marthen Napang. Putusan tersebut sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap Marthen.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, S.H., M.Kn. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi terpidana. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Prof. Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang menimbulkan kerugian materiel sebesar Rp950 juta terhadap korban, Dr. John N. Palinggi, M.M., M.B.A.. Fakta bahwa pelaku merupakan seorang Guru Besar Hukum menambah dimensi ironis dalam perkara ini — seorang pengajar keadilan justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tangan Terborgol, Prof. Marthen Napang Resmi Jalani Hukuman di Lapas Salemba

Marthen Napang ketika tiba di Lapas Salemba, Senin (10/11/25) sore. 

 Sekitar  pukul 16.30 WIB, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memasuki kompleks Lapas, membawa Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang — kini berstatus terpidana.

Dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan pendek, celana hitam, dan tangan diborgol, sosok akademisi yang dulu dikenal sebagai pengajar hukum itu melangkah pasti menuju pintu gerbang lembaga pemasyarakatan. Ekspresinya datar, sesekali menunduk, seolah menyadari bahwa hari itu menjadi babak baru dalam perjalanan hidupnya — bukan lagi sebagai pendidik, melainkan sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur hukum, di bawah pengawasan langsung pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta pengawalan ketat aparat kejaksaan. Setelah dilakukan serah terima administrasi antara pihak Kejaksaan dan petugas Lapas, Marthen Napang resmi menjadi narapidana untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Rektor Unhas Harus Segera Berikan Sanksi Akademik 

Kuasa hukum korban, Muhammad Iqbal, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Eksekusi yang dilakukan Kejari Jakpus terhadap Prof. MN memberikan kepastian hukum, baik bagi terpidana maupun bagi korban Dr. John N. Palinggi,” ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada Victoriousnews.com.

Lebih lanjut, Iqbal mendesak Rektor Universitas Hasanuddin Makassar agar segera menindaklanjuti status hukum terpidana. “Kami berharap pihak rektorat Unhas memberikan sanksi akademik yang sepadan. Dunia pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap integritas hukum dan moralitas akademisi,” tegasnya.SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60