LMKN SAMPAIKAN DISTRIBUSI ROYALTI DIGITAL PMK

banner 468x60

Victoriousnews.com-Dalam konferensi pers, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan Informasi dan Pelaksanaan Distribusi Royalti Digital LMK Pencipta yang Telah Terverifikasi. Konferensi pers dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025 di Ruang Rapat Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1 Lantai UG, Jalan HR Rasuna Said Kavlinh H1-H2 (Jakarta Selatan).

Andi Mulhanan T, Ketua LKMN menegaskan, proses distribusi tahun 2025 menjadi tonggak penting karena memanfaatkan sistem digital yang lebih akurat
dan terintegrasi, sehingga memastikan bahwa setiap pencipta menerima hak ekonominya secara adil. “LKMN berkomitmen menjamin setiap rupiah royalti digital disalurkan kepada pihak yang berhak. Sistem verifikasi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan terhadap karya serta hak moral dan ekonomi para pencipta,” tegasnya. LKMN juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk LMK Pencipta, pemerintah, serta pelaku industri digital untuk memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia.

LKMN berharap masyarakat semakin memahami peran strategis lembaga manajemen kolektif dalam melindungi dan mengoptimalkan hak ekonomi para pencipta di era digital yang terus berkembang.

Ketua Komisioner LMKN Hak Terkait Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan alias Marcell Siahaan mengatakan, digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap hak musisi tersalurkan secara adil dan terukur.

“Setiap lagu yang diputar adalah kontrak moral antara pencipta dan masyarakat. LMKN hadir untuk memastikan kontrak itu berjalan dengan sistem yang bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujar Marcell.

Selama ini, penarikan royalti dari berbagai sektor, mulai dari restoran, kafe, hingga konser, masih menghadapi kendala pada validasi data. Melalui sistem INSPIRATION (Integrated National System for Performing Rights Administration), LMKN berupaya membangun satu pintu pengelolaan royalti yang terhubung dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Sistem ini memungkinkan proses lisensi dilakukan sepenuhnya secara daring, mulai dari pengajuan izin, pembayaran royalti, hingga penerbitan bukti lisensi resmi. Setiap transaksi tercatat dalam audit trail publik, sehingga masyarakat maupun pelaku industri dapat memantau aliran dana royalti secara real-time. “Prinsipnya adalah transparency by design. Semua aktivitas meninggalkan jejak digital,” jelasnya.

LMKN juga sedang mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN) sebagai basis metadata lagu yang memuat kode identifikasi karya, nama pencipta, pelaku pertunjukan, hingga status hak. Sistem ini diharapkan menjadi pondasi bagi verifikasi otomatis dan pencegahan klaim ganda — dua hal yang selama ini sering memicu sengketa.

Selain penguatan sistem, LMKN menerapkan audit independen tahunan yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka di laman resminya. Laporan transparansi menampilkan penerimaan dan distribusi royalti per sektor, dengan batas biaya operasional maksimal 8 persen, sesuai aturan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. @epa_phm

banner 300x250

Related posts

banner 468x60