Jakarta,Victoriousnews.com-Anggiat Anju Hutasoit SH, Ronauli Silaen SH, Dr Marlas Hutasoit SH MH, Husor Hutasoit SH, dan MR Parasian Hutasoit SH mendampingi Ervin Mansoer (klien) di Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kyai H Zainul Arifin Nomor 71 RT 10/RW 10 Petojo Utara (Gambir, Jakarta Pusat) pada Senin, 8 Desember 2025. Kehadiran mereka diterima Akira, staf dinas terkait.

“Tim pengacara beserta klien hadir untuk menindaklanjuti disposisi Gubernur DKl Jakarta, Pramono Anung Wibowo atas dua kali disposisi seputar kepemilikan tanah oleh klien di wilayah Jakarta Timur. Tidak ada pembelian atau transaksi resmi, tanah milik ahli waris klien telah berdiri tempat atau Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur di Jalan Pemuda Nomor 11 RT 11/RW 14 Rawamangun (Pulo Gadung, Jakarta Timur),” ucap Markus A Hutasoit.
Ditambahkan, kedatangannya bersama tim pengacara dan klien beserta journalist untuk pembahasan tentang sejauh mana langkah pejabat terkait melaksanakan tugas sebagaimana perintah Gubernur DKl Jakarta. “Jadi, kita ingin musyawarah dengan pihak DKI Jakarta melalui pejabat yang ditunjuk gubernur,” tegas Ronauli Silaen SH.
Ervin Mansoer, selaku ahli waris hak bidang tanah menceritakan sekitar kronologi kepemilikan tanah oleh orangtuanya yang berprofesi sebagai dosen universitas ternama di Indonesia. “Tanah dibeli mulai sekitar tahun 1969. Tahun 2018, saya terserang stroke sehinggat tidak terpikirkan masalah itu. Saya kemudian mengetahui setelah teman memberitahu bahwa di atas lahan yang dibeli oleh orangtua saya telah berdiri sebuah bangunan. Bekerja sendiri saya sudah tidak mampu, sehingga saya memberi kuasa kepada pengacara,” ucapnya.
Akira, staf dinas setempat menyatakan segera melaporkan atas pertemuan tersebut kepada atasannya. “Pertemuan ini segera saya laporkan ke pimpinan,” katanya.
Dalam surat bernomor 01/MHP/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 kepada Gubernur DKl Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 (Jakarta Pusat, DKI Jakarta) perihal Klarifikasi Informasi dan Permohonan Ganti Untung Atas Bidang Tanah Hak Milik Ahli Waris dari Alm Drs Osfian Mansoer dan Alm Aminar Djaluran atas Objek Tanah yang Telah Menjadi Markas/Pemadam Jakarta Timur.
Dengan keadaan tersebut, kuasa hukum termasuk MR Parasian Hutasoit SH, Johannes Satya Pirma SH, dan M Yudho Febriaddin SH telah menyampaikan hal tersebut ke hadapan pemangku jabatan dan pemangku kepentingan untuk berkenan memberikan serta memenuhi hak-hak hukum klien atas obyek bidang tanah.
Dijelaskan, klien adalah ahli waris sah dan semasa hidup alm kedua orang tua klien pemilik bidang tanah berdasarkan surat jual beli dan/atau pelepasan hak atas tanah Girik C nomor 148 Desa Hutan Kayu seluas +4.830 meter persegi yang kemudian beralamat di Jalan Pemuda Jakarta Timur.
Hingga kini, pemilik hak waris tidak pernah menerima penggantian atas bidang tanah sebagai bentuk ganti rugi atau ganti untung atas sebidang tanah termaksud dari pemerintah Cq Sudin Damkar Jakarta Timur.
Terkait hal tersebut, tim pengacara telah berkirim surat bernomor 01/MHP/XII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 kepada Gubernur DKl Jakarta untuk penyelesaian penggantian dalam bentuk ganti rugi atau ganti untung bidang tanah tersebut. @epa_phm


















