Jakarta,Victoriousnews.com,- Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan merasa lega, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pemohon PK Dolly Parlagutan adalah terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019. Hukuman Dolly menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat pertama, Dolly divonis 5 tahun penjara. “Perkara No. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, seperti dilansir tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).
Menurut Andi, alasan MA mengabulkan PK Dolly, karena pemohon merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (12/7/2021) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua dan didampingi oleh Mohammad Askin serta Eddy Army. Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Forum Advokad Spesialis Tipikor (FAST) yang dipimpin Advokad spesialis korupsi RM Tito Hananta Kusuma,SH,MM, mengapresiasi putusan PK Mahkamah Agung tersebut. Tito mengatakan, hal ini membuktikan, bahwa MA obyektif dan profesional di dalam menilai perkara korupsi. “Perkara korupsi memang perkara yang sensitif. Akan tetapi MA sudah tepat sekali bersikap obyektif dan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. MA sebaiknya jangan terpengaruh dengan pendapat-pendapat dari luar yang menganggap atau menilai seorang terpidana korupsi adalah orang yang tidak baik. Akan tetapi MA harus tetap berpegang pada bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sehingga bisa menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi para terpidana korupsi,” ujar Pengacara Tito Hananta Kusuma yang berkantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit No 26 C Jakarta Pusat/www.Titohanantakusuma.com, dalam pesan singkatnya kepada Victoriousnew.com, Kamis, 15/7/21. SM
Comment