Banten,Victoriousnews.com,-Sebagai Pembimas Kristen, Pdt.Dr.Junit Sihombing, mengatakan, bukan hanya menjalin komunikasi dengan gereja dan umat Kristen saja. Melainkan ia juga kerap menjalin komunikasi dan silahturahmi dengan tokoh-tokoh lintas agama Banten. “Puji Tuhan selama 3 tahun saya menjabat sebagai Pembimas belum pernah menemukan ada gereja yang ditutup. Sebelum periode jabatan saya banyak. Sebetulnya kalau di Banten itu, saya simpulkan, kalau di tataran tokoh-tokoh itu tidak ada masalah. Karena sangat mudah untuk kita berkomunikasi dan sudah berjalan bagus selama ini. Tapi kalau di tataran bawah (grass root) yang agak kurang. Apalagi termasuk masyarakat yang berada di perkampungan dan mudah terprovokasi. Untuk melakukan komunikasi di tingkat bawah, saya selalu melakukan pendekatan dengan Lurah/kepala desa atau Muspika setempat. Memang di era saya ini ada gereja yang diresolusi, tetapi ketika saya melakukan pendekatan dengan Lurah setempat, Puji Tuhan sekarang sudah buka. Malahan gereja itu dijaga oleh mereka,” jelas Junit.
Lanjut Junit, sinode gereja di Provinsi Banten saat ini berjumlah 116 sinode dari berbagai aliran. “Di Banten ada 116 sinode gereja. Kalau secara nasional kan berjumlah 326 sinode. Tetapi dari apa yang ada di tingkat nasional tidak semua ada di banten. Sedangkan jumlah gereja itu ada 865 gereja, yang mendominasi adalah GBI dan GPdI. Gereja GBI itu ada 240 lebih, sedangkan GPdI berjumlah 133 gereja, dan selebihnya adalah denominasi gereja yang lain. Nah, jumlah umat Kristen di Banten itu hampir 300.000 (tiga ratus ribu) seluruh kabupaten/kota yang berada di Banten. Data ini diambil dari Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) gereja yang otentik. Memang kalau dibandingkan dengan data statistik pasti beda,” urainya.
Baca Juga: Pdt. Dr. Junit Sihombing, M.Th : Yatim Piatu Yang Kini Sukses Jadi Pembimas Kristen Banten
Tugas Pembimas Dibantu Oleh Penyelenggara Bimas Kristen & Penyuluh
Untuk meringankan tugasnya sebagai Pembimas Kristen Banten, Pdt. Dr. Junit Sihombing dibantu oleh Penyelenggara Bimas Kristen & Penyuluh. “Di tataran Kabupaten/Kota, kita ada yang namanya penyelenggara Bimas Kristen. Strukturnya adalah pejabat eselon 4 di daerah. Selama ini, setidaknya ada 3 penyelenggara Bimas Kristen di Provinsi Banten. Yaitu, di tingkat Kemenag Kota Tangerang, Kemenag kota Tangerang Selatan, dan Kemenag tingkat Kabupaten. Itulah yang membantu saya di daerah kabupaten kota. Nah kalau dalam tataran fungsional, namanya penyuluh. Seorang Penyuluh ada yang Pegawai Negeri Sipil, tetapi fungsional yang turun langsung ke lapangan (umat). Misalnya saya perlu pendataan di kota Tangerang tentang gereja-gereja, saya suruh saja penyuluh yang bertugas di wilayah Tangerang. Penyuluh yang PNS itu berjumlah 5 orang.
Sedangkan yang non PNS berjumlah 105 orang, tetapi tugas dan fungsinya itu berbeda dengan penyuluh PNS. Kalau non PNS diangkat oleh Pembimas Kristen dengan cara wawancara dan tes tertulis. Jadi ketika memenuhi syarat, kita angkat menjadi penyuluh yang di SK-kan oleh Dirjen dan disahkan oleh Kakanwil. Basic mereka ini harus sarjana lulusan S.Th dan PAK, batas umurnya sampai 60 tahun. Tidak boleh kalau di luar itu. Tugas penyuluh non PNS adalah membantu Pembimas di bidang penyuluhan di lapangan, tetapi metodenya berbeda. Mereka melakukan penyuluhan ke RS, ke LP, ke Panti-Panti Sosial, ke rumah Yatim Piatu dan Anak-anak terlantar. Kalau ke gereja tidak boleh, karena bukan tugas mereka, di sana kan ada pendeta,” ungkap Junit.
Menurut Junit, seorang penyuluh itu dapat menyampaikan materi seperti firman Tuhan, mendoakan dan menguatkan orang lain. “Seminggu itu 2 kali penyuluhan, nanti ada format laporannya. Setiap tahun kita melakukan seleksi. Jadi kalau ada yang lama dan tidak lulus ya kita keluarkan. Karena penyuluh Non PNS ini tidak permanen, setiap tahun kita evaluasi. Karena ada mereka yang tidak membuat laporan, masak kita pertahankan. Ada pula yang tidak tertib, masak kita pertahankan. Negara kan sudah bayar mereka. Kalau penyuluh non PNS itu selama anggarannya kuat, dia akan tetap ada. Mungkin akan lebih banyak. Sebaliknya, selama negara anggarannya tidak cukup, mungkin bisa dihilangkan. Tapi kalau yang penyuluh yang PNS tidak bisa. Tunggu negara tidak ada lagi, baru PNS itu tidak ada lagi. Jadi selagi negara masih ada, Penyuluh PNS pasti masih dipertanggungjawabkan dan tetap dibayar sampai umur 60 tahun,” urainya. SM/TT
Comment