PT.Delta Djakarta.Tbk Kalah di Pengadilan Negeri Bekasi

Hukum & HAM, News1403 Views

Bekasi,Victoriousnews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak gugatan  PT. Delta Djakarta Tbk. terhadap Supliernya PT. Cipta Kreasi  Davindo (CKD) dalam Perkara Perdata 31/Pdt.G/2021/PN.Bks. Dalil-dalil Gugatan PT. Delta Djakarta Tbk. ditolak Majelis Hakim dan menghukum yang bersangkutan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 Penolakan Gugatan PT. Delta Djakarta Tbk. dengan No. Perkara 31/Pdt.G/2021/PN.Bks dibacakan Majelis Hakim PN Bekasi dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/7/2022). Putusan tersebut dapat diakses melalui e-court  pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bekasi.

Tim Kuasa Hukum PT. Cipta Kreasi Davindo (CKD)  dari Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & Co setelah memenangkan perkara di PN Bekasi, Selasa (26/7/22)

Kuasa Hukum PT. Cipta Kreasi  Davindo (CKD) R.M. Tito Hananta Kusuma.SH.MM dari Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & Co (www.titohanantakusuma.com) yang diketahui saat ini menjadi Pengacara Walikota Bekasi dan juga merupakan Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor bersama tim advokasi lainnya, yaitu: Andi Faisal.SH.MH (Ketua Tim Sidang), Hasan Basri, SH.MH, Wilman Gultom,SH.CPM, Adil Silalahi, SH, Ahmad Muhajir,SH, Ricky Vinando,SH, dan Darul Akram,SH memberikan keterangan pers, bahwa gugatan PT. Delta Djakarta Tbk. yang menuntut ganti rugi pada Kliennya sekitar Rp. 10 Milliar  ditolak oleh Majelis Hakim dan kliennya dimenangkan dalam Perkara tersebut. PT.Delta Djakarta.Tbk adalah perusahaan publik yang merupakan BUMD Pemda DKI yang bekerjasama dengan SAN MIGUEL Corporation yang dikenal melalui salah satu produknya ANKER BIR.

Kasus ini sendiri berawal dari gugatan tentang hilangnya ribuan botol milik Penggugat PT.Delta Djakarta.Tbk yang dituduhkan secara sepihak kepada PT.Cipta Kreasi Davindo, namun tuduhan dalam persidangan yang berlangsung lebih dari 8 bulan ini akhirnya berhasil dimenangkan oleh Klien dari Kantor Pengacara Tito Hananta Kusuma & Co itu.

Kemenangan ini juga tidak dilepas dari peran Saksi Ahli Hukum Perdata yaitu Ibu Sri Wahyuni.SH.MH yang menjelaskan dalam persidangan tentang perbedaan mendasar antara Gugatan Wanprestasi Perjanjian dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) yang menjadi perdebatan dalam persidangan perkara yang menarik perhatian pengunjung di PN Bekasi ini.

Menurut R.M Tito Hananta Kusuma.,SH.,M.M, putusan ini menjadi putusan yang penting dan bersejarah bagi Klien kami PT.Cipta Kreasi Davindo sebagai Supplier yang membutuhkan perlindungan hukum dan semuanya berkat kerja Tim THK & Co yang dipimpin Ketua Tim Sidang Bapak Andi Faisal.SH.MH, Pengacara dan Mediator yang  berpengalaman lebih dari 20 tahun. “Tentu kami sadar masih ada upaya hukum dari Penggugat, entah Banding atau Kasasi  nantinya” jelas Tito Hananta, yang juga aktif sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini. SM

Comment