Segel Tempat Ibadah, Ketum BamagNas Menilai Bupati Purwakarta “Melawan” Kebijakan Presiden Jokowi Terkait Kebebasan Beribadah!

Hukum & HAM, News1219 Views

Jakarta, Victoriousnews.com,- Presiden Joko Widodo, menegaskan, bahwa, kebebasan beribadah & berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). Jaminan konstitusional tersebut, menurut Presiden Jokowi, tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan beberapa pihak di daerah setempat, seperti kesepakatan yang dibuat pemerintah daerah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang melarang pembangunan tempat ibadah.

Pdt. Dr. Japarlin Marbun berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa, (17/1/2023) yang lalu.
Di tengah pidatonya, Presiden juga menyinggung aksi sejumlah kejadian pelarangan rumah ibadah di pemerintah daerah mendukung pelarangan-pelarangan itu.

Presiden menekankan, tindakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak beribadah. “Meskipun hanya satu sampai dua kabupaten, tapi hati-hati mengenai hal ini. Hati-hati, Umat yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, maupun Konghucu, juga memiliki hak yang sama dalam beribadah,” ujar Presiden Jokowi mengingatkan kepala daerah yang hadir kala itu.

Namun ironisnya, sampai saat ini masih ada saja pelarangan kegiatan ibadah, meski Presiden telah berbicara tegas di hadapan kepala daerah. Contoh kasus pada medio Maret 2023, seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan melarang dan menghentikan kegiatan beribadah. Akibat aksinya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah viral di media sosial, dirinya terekam kamera menghentikan kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dan kabar teranyar, Minggu 2 April 2023, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dipimpin Bupati Anne Ratna Mustika menyegel bangunan rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Pimpinan & segenap pengurus BamagNas berpose bersama

Menanggapi maraknya penutupan tempat ibadah di sejumlah daerah belakangan ini, Ketua Umum DPP Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BamagNas), Pdt. Dr. Japarlin Marbun, mengatakan, seharusnya Pemerintah Daerah mendukung arahan Presiden terkait kebebasan beribadah dan berkeyakinan. Bukan sebaliknya, malah melarang kegiatan beribadah agama lain yang telah dijamin konstitusi. “Semestinya seluruh umat beragama saling bahu membahu, apalagi pada bulan sakral ini. Dimana umat Islam menjalankan bulan suci Ramadhan yakni ibadah puasa. Sementara pemeluk agama Kristen, pada minggu ini memperingati Jumat agung dan Paskah. Disinilah mestinya, kita saling mendukung, saling membangun kesatuan, dan saling menyemangati antar pemeluk agama agar bisa menjalankan ibadahnya masing-masing. Namun sangat disayangkan, hal itu masih belum terbangun karena belakangan ini masih saja ada gangguan terhadap peribadatan,” tutur Mantan Ketua Sinode GBI Periode 2014-2018 yang beberapa waktu lalu telah melayangkan surat dukungan kepada Presiden terkait jaminan kebebasan beribadah & berkeyakinan, penegakan hukum dan sikap-sikap intoleransi dalam bentuk penutupan rumah ibadah.
Lanjut Pria kelahiran Tapanuli Utara, 24 Mei 1961, mirisnya lagi, maraknya aksi penutupan tempat ibadah ini sama saja melawan kebijakan Presiden Jokowi yang dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh UUD 45 pasal 29 ayat 2. “Kedudukan konstitusi itu lebih tinggi dari peraturan daerah, kesepakatan yang dibuat oleh forum di tingkat daerah. Tapi sekali lagi sangat disayangkan,, kebijakan Presiden dalam menjalankan konstitusi, malah ditanggapi dengan perlawanan oleh kepala daerah,” tukas Pdt. Japarlin yang kembali maju sebagai calon Ketum BPP Sinode GBI dalam perhelatan Sidang Sinode GBI bulan Agustus 2023 mendatang.

Di akhir perbincangan, Pdt. Japarlin berharap, agar tokoh masyarakat, seluruh jajaran pemerintahan, dan segenap komponen bangsa dapat saling bahu membahu mendukung terwujudnya kebebasan dalam beribadah. “Kita mendorong seluruh warga bangsa untuk mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Tentunya hal ini dilakukan di rumah ibadahnya masing-masing. Bukan malah sebaliknya, masih terjadi hambatan-hambatan atau penutupan rumah ibadah. Kita harus dapat meneladani apa yang telah dilakukan oleh Founding Father terdahulu, saling membantu dan mendukung dalam melancarkan peribadatan masing-masing,” tandas Japarln.

Pesan bagi umat Kristen, kata Japarlin, jangan gampang terrpancing oleh sikap-sikap mereka. Kalau toh mereka tetap melakukan hal itu, maka kita harus meneladani Doa Yesus ketika disampaikan di atas kayu salib. Yaitu, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat, ” pungkas Japarlin. SM

Comment