Viral! Kecewa Putusan Inkracht Dicabut, Pengacara Benny Wulur Menantang Hotman Paris Duel Tinju Di Atas Ring

Hukum & HAM, News687 Views

Victoriousnews.com,- Belakangan ini  pengacara bernama Benny Wulur  viral di berbagai media online dan media sosial, karena menantang rekan sejawatnya, Hotman Paris Hutapea untuk debat hukum atau  baku hantam di ring tinju. Bahkan untuk membuktikan tantangannya, Benny juga sudah mempersiapkan kostum tinju dan melatih fisiknya setiap hari. “Saya mau tantang Hotman Paris Hutapea untuk duel  tinju sama saya. Arenanya di atas ring tinju resmi di Indonesia.  Saya mau bilang jangan hanya asal ngomong, kita adu atot atau debat hukum saja. Karena saya juga lihat Hotman menantang Rocky Gerung tinju, ya udah saya tantang tinju saja agar viral,” ujar pengacara Dr.Benny Wulur,SH,MH kepada wartawan saat ditemui di salah satu mal di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.

Penyataan itu dilontarkan Benny karena kecewa terhadap kasus hukum yang ditangani saat ini. Dimana kliennya Hendrew Sastra Husnandar (HSH) selaku pemilik tanah sah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat, melawan PT. Bumi Inti Artha (BIA) dengan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Benny merasa kesal, lantaran sudah mengantongi putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi putusan dicabut  panitera PN Jakarta Pusat.”Kalau sudah Inkracht dan permohonan ekseskusi sudah diterima, disulap gigi mundur wajar dong saya minta debat hukum dan adu tinju dengan Hotman. Panitera kok bisa berkuasa betul dengan mencabut, alasannnya kuasa baru belum diberitahu, kan aneh. Padahal selama belajar ilmu hukum, kalau sudah inkracht itu tidak ada upaya hukum lain dan harus segera eksekusi. Tapi belakangan ini pihak PT Bangun Inti Artha melalui kuasa hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea,S.H. mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Benny tampak kesal.

Sebagai bentuk protes putusan inkracht yang dicabut panitera PN Jakarta Pusat, Benny mengaku sudah melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Tapi sayangnya sampai sekarang  belum ada jawaban. “Bayangkan kasus itu sudah diuji di Polda Metro kita menang dan akhirnya SP3. Kemudian Pra peradilan di PN Jaksel, kita menang. Lalu kita juga diuji di PN Bandung, kita juga menang. Dan terakhir di Jakarta, di PN menang dan PT juga menang. Jadi kita sudah menang total sebenarnya. Tapi anehnya putusan sudah inkracht malah dicabut. Ya kalau ditanya berapa kerugian klien saya, jika dikonversi dengan harga jual sekarang, maka nilainya akan berkisar ratusan Milyar. Bagaimana klien kami tidak kecewa, kehilangan uang dan tanah pula,” tandas Pria kelahiran Bandung, 30 Juni 1976.

Pemegang Sabuk Hitam Beladiri Kateda Usia 17 Tahun

Sejak remaja Benny Wullur mengaku ingin menjadi seorang petinju. Selain itu Benny, juga  mempelajari berbagai macam seni bela diri, mulai dari Taekwondo, Judo, Jujitsu, Kateda, dan Silat.  “Dulu saya pemegang sabuk hitam termuda di Indonesia umur 17 tahun. Kelas 3 SMA saya sudah mengajar dan pelatih beladiri. Memang dari kecil saya senang beladiri. SD saya belajar Taekwondo. SMP saya belajar Judo. Kemudian waktu SMA, saya belajar Judo, Jujitsu, Silat dan Kateda.  Setelah selesai Kateda, saya juga mempelajari teknik penyembuhan tenaga prana. Saya juga menjadi seorang hypno therapist, yaitu  terapi untuk menolong orang yang depresi, stress dan lain sebagainya. Tapi pada akhirnya saya  lebih senang menekuni dunia lawyer  hingga saat ini,” papar Benny.

Lulusan Sarjana & Doktor Hukum Tercepat

Benny mengaku menghabiskan masa kecil hingga remajanya menempuh pendidikan  sekolah dasar hingga menengah atas  di kota kembang Bandung.  “Dari kecil saya sekolah di Bandung. Mulai SD-SMA semuanya di Bandung. Saya ini almuni SMP-SMA Katolik Aloysius Bandung. Kemudian saya melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi  Universitas Katolik Parahyangan jurusan Hukum Bisnis. Saya merupakan lulusan tercepat yaitu 3,5 tahun (tahun 97-S1 Hukum Ekonimi bisnis),” ungkap pengacara yang pernah membela David Noah dalam kasus dugaan mal praktik atas tindakan operasi pengangkatan batu empedu  di Rumah Sakit  Hasan Sadikin (RSHS)  Bandung beberapa tahun lalu.

Selepas memperoleh gelar Sarjana Hukum, Benny kemudian melanjutkan  kuliah fakultas Hukum Kesehatan di Universitas Katolik  Soegijapranata  Semarang (S2). “Kemudian Doktornya saya ambil di Universitas Pasundan Bandung (S3) dan menjadi lulusan tercepat dan meraih gelar doktor.  Saya memang mengambil semua ilmu hukum. Karena jangan sampai nanti, kita bilang ahli pidana, tapi tidak bisa tangani kasus perdata. Selain sebagai lawyer, saya juga sebagai mediator terdaftar di PN Bandung. Saya juga Kurator dan pengurus terdaftar di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Saya auditor hukum, ahli hukum pasar modal, dan juga tergabung dalam dewan sengketa Indonesia. Dan juga mengajar di sana. Saya juga mengajar sebagai salah satu  dosen di Universitas Kristen Maranata Bandung,” pungkasnya. SM