Berkas P21 Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus, Marthen Napang Ditahan di  Rutan Salemba

Hukum & HAM, News389 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Kasus  tindak pidana penipuan, penggelapan & pemalsuan surat putusan  Mahkamah Agung yang diduga dilakukan tersangka Prof.Marthen Napang  kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya, menyatakan berkas perkara Marthen  telah lengkap (P21) dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,(Senin 15/7/24). 

Mathen Napang (kaos oblong biru ) Dikawal Petugas Polisi menuju ke Biddokes Polda Metro Jaya, Senin (15/7/24)

Sekitar pukul 9.55 Wib, Marthen Napang yang juga Ketua BP Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT INTIM) keluar dari ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (DirTahTi) Polda Metro Jaya. Marthen kemudian digiring  dan dikawal ketat oleh petugas polisi menuju Bidokkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Setelah itu, sekitar pukul 10.10 Wib, dengan mengenakan kaos oblong warna biru polos dipadu celana pendek hitam dan sandal, Marthen Napang kemudian dibawa penyidik Polda Metro naik mobil Toyota Rush warna hitam menuju Kejari Jakarta Pusat.

Borgol kabel plastik yang mengikat kedua tangannya, membuat wajah Guru Besar Unhas Makassar ini tampak lesu dan lelah. Bahkan kepalanya lebih sering menunduk seolah menahan malu ketika sejumlah wartawan mengambil gambar. 

Marthen Ditahan Di Rutan Salemba

Marthen Napang Ditahan Di Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Penyidik Polda Metro Jaya beserta  4 petugas polisi yang mengawal Marthen Napang  tiba di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 Wib. Kemudian penyidik Jaya melakukan serah terima berkas kelengkapan administrasi kepada pihak kejaksaan. Setelah menunggu lebih dari 3 jam, dilakukan serah terima dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, dalam hal ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting.

Diborgol berpasangan dengan tersangka lain, Marthen Napang Terus menunduk, menghindadi jepretan kamera wartawan

Usai serah terima berkas, Marthen bersama 5 tersangka lainnya dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Jakpus. Dengan kepala terus menunduk Marthen tampak tak berdaya ketika dirinya diborgol baja berpasangan dengan tersangka lain pada kasus berbeda. Tampak  ada 3 pasang tersangka yang diangkut masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di halaman depan Kejari Jakpus dan siap diberangkatkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Mobil tahanan Kejari Jakarta Pusat

Jadi Tahanan Kejaksaan, Marthen Akan  Disidangkan

Marthen bersama tersangka lain ketika masuk ke mobil tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dibawa ke Rutan Salemba

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat), Bani Immanuel Ginting SH., MH., membenarkan bahwa ada proses Tahap II atas nama Prof. Marthen Napang.  Menurut Bani Ginting, saat ini tersangka MN ditahan  di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sembari menunggu  14 hari menuju proses persidangan di PN Jakarta Pusat,” ujar Bani Ginting. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat), Bani Immanuel Ginting, SH. Ketika ditemui di ruang kerjanya di lantai 2 Kejari Jakarta Pusat, Senin (15/7/24) sore.

Lanjut Bani, sebagai tahanan kejaksaan, saat ini masa penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan. Itu biasanya juga untuk melengkapi berkas perkara. “Dan, bisa diperpanjang hingga 20 hari selanjutnya. Saat persidangan, status tersangka akan menjadi tahanan kehakiman hingga proses vonis. Jika divonis bersalah, maka tersangka akan dijebloskan ke Lapas,” pungkas Bani Ginting.

Sementara itu, Muhammad Iqbal (kuasa hukum Dr John Palinggi) membenarkan bahwa informasi terkait penyidik Polda Metro Jaya telah  melimpahkan tersangka Marthen Napang beserta barang bukti dan kelengkapan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Hal itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara TSK MN lengkap P.21. Sesuai Pasal 139 KUHAP. “Terkait apakah TSK ditahan, itu menjadi kewenangan absolut JPU, untuk  kepentingan penuntutan, JPU berwenang menahan TSK lanjutan selama 20 hari, & dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari sesuai pasal 20 Jo Psl 25 KUHAP,” ujar Iqbal. 

Lanjut Iqbal, bahwa kliennya Dr.John Palinggi sebagai korban, tentu sangat berharap agar proses persidangan  nantinya dapat berjalan lancar. “Saya berharap proses persidangan tersebut akan memberikan keterangan sesuai yang dialami, diketahui & didengarnya.  Agar nantinya memberi kepastian hukum bagi klien saya & tersangka,” tandas Iqbal. 

Sebelumnya, Marthen Napang  melakukan upaya praperadilan menggugat  polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya hukum itu  ditolak PN Jakarta Selatan dan malah pemberkasan perkaranya  semakin dipercepat.SM