Victoriousnews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat putusan MA dengan terdakwa Prof.Dr. Marthen Napang, di ruang Oemar Senoadji 2, Rabu, (14/8/24) sore.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa. “Dakwaan kami dengan Nomor register perkara:PDM-156/M.1.10/07/2024 tertanggal 15 Juli 2024 atas nama terdakwa Prof. DR Marthen Napang, SH. MH, sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil,” ujar JPU Tri Yanti Merlyn CP, SH ketika membacakan tanggapan eksepsi terhadap terdakwa.
JPU mengkritisi, bahwa eksepsi terdakwa dalam sidang sebelumnya, mengungkapkan ada pembunuhan karakter terhadap terdakwa sangatlah tidaklah tepat. Menurutnya hal itu bukanlah materi eksepsi, melainkan dapat dibuktikan di persidangan perkara. “Makanya kami menyatakan eksepsi/keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak.Selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan se-adil-adilnya. Kami juga berharap Majelis hakim menolak eksepsi tersebut agar persidangan dilanjutkan dengan pembuktian perkara,’ tutur Merlyn sembari menambahkan bahwa sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Agustus dengan pembacaan amar putusan sela.
“Ikut saja sidang Rabu depan saja mas. Ini kasusnya menarik,” pungkas Merlyn.
Sebelumnya, dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2024, penasehat hukum terdakwa dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat putusan MA, mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim agar menghentikan proses persidangan perkara. Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa menilai, bahwa dakwaan terhadap klienya mengarah kepada pembunuhan karakter terhadap kliennya, serta isi dakwaannya dianggap tidak jelas.
Seperti diberitakan berbagai media online, Marthen sempat ditahan di tahanan Polda Metrojaya. Bahkan Guru Besar Unhas ini melakukan upaya praperadilan menggugat polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya hukum itu ditolak PN Jakarta Selatan. Setelah berkas dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, kini Marthen ditahan di Rutan Salemba selama menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat . SM