Kuasa Hukum Vannessa, Firdaus Oiwobo: Kalah Jadi Abu, Menang Jadi Arang

banner 468x60

Jakarta,VictoriousNews.com-Tim Kuasa Hukum Pembela Cynthiche Vanessa Tuhuteru (Vanessa), Adv Dr M Firdaus Oiwobo SH MH berusaha mendamaikan kisruh Vanessa dengan sang suami secara kekeluargaan dan restoratif justice (penyelesaian di luar sidang pengadilan).

“Tim kuasa hukum mencoba mengedepankan restoratif justice (penyelesaian tidak harus lewat pengadilan). Jika penyelesaian lewat pengadilan, keduanya sama-sama memiliki pegangan bukti. Seandainya dipaksakan oleh pelapor, yaitu suaminya Ibu Vanessa untuk dijadikan ke ranah pidana tim kuasa hukum juga punya bukti. Adagium atau istilah kalah jadi abu menang jadi arang itu akan terjadi di peristiwa ini,” ucapnya kepada pers di depan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Sebisa mungkin agar kasus ini tidak masuk ranah pidana atau ranah pengadilan. Tim kuasa hukum ingin negosiasi dan minta Mabes Polri agar dipertimbangkan agar klien kami yang sudah jadi tersangka atas laporan dugaan pemalsuan KTP. Tim hukum memberikan masukan kepada penyidik agar tidak gegabah. Ini urusan hati kedua insan yang ranahnya lebih ke norma. Bukan pidana. Ada kepentingan anak. Seandainya sang suami bisa memenjarakan sang istri juga tidak dapat apa-apa, karena akan menyiksa batin sang anak. Begitu juga ibu Vanessa. Kalau Vanessa ingin menghancurkan suaminya pun tidak dapat apa-apa. Ada kaitan batin dengan anak-anak. Tim kuasa hukum mencoba mendamaikan keduanya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum yang diketuai Profesor Dr Nyoman Rae SH MH menghadap TPPA & TPPO Mabes Polri untuk menanyakan perihal penolakan ibu kandung Vanesha bayangkari (seorang istri anggota Kepolisian Republik Indonesia) yang berseteru dengan sang suami karena tertelantarkan. Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan Mabes Polri menolak tim kuasa hukum dan ibu kandung ibu bayangkari (Vanessa ) yang berniat membesuk anak kandungnya di jam besuk pasca Vanessa ditahan karena laporan tuduhan memalsukan KTP pernikahan yang berstatus belum kawin atas laporan suaminya sendiri. Perselisihan rumah tangga ini berujung laporan polisi di Mabes Polri oleh sang suami Vanessa yang telah menjadi ayah dari anak anaknya. “Ibu Vanessa dalam keadaan baik-baik. Tidak ada sedikit pun kekerasan fisik maupun mental yang dialami,” tambahnya.

Rabu, 18 Februari 2026 tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri didampingi ibunda Vanessa, anggota tim hukum Vanessa (M Yamin Nasution), Andi M Rifaldy (Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netisen/Sekjen Gaskan) beserta tim pembela lainnya.

Vanessa, seorang Bhayangkari menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh suaminya, Kombes Pol Agustinus Christmas, atas dugaan pemalsuan identitas (KTP). Vanessa membela diri dengan mengatakan bahwa suaminya yang memalsukan dokumen dan tidak bertanggung jawab terhadap sang anak. Vanessa ditahan di Mabes Polri sejak 12 Februari 2026, tetapi dibebaskan setelah tim hukumnya (dipimpin Nyoman Rae) mengajukan penangguhan penahanan. Kasus ini dianggap sebagai contoh kriminalisasi terhadap wanita dan anak-anak.

Pada 13 Februari 2026, Vanessa resmi ditahan di Mabes Polri. Penahanan ini terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses penahanan berlangsung, ia didampingi tim hukumnya, termasuk pengacara Firdaus Oiwobo dan Nyoman Rae. Vanessa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan identitas. Laporan ini kabarnya dilayangkan oleh suaminya sendiri, Kombes Pol Agustinus Christmas Tandirerung (ACT), ayah anak-anaknya yang menjabat sebagai Ekamadya III Bagian Intelkam Mabes Polri.

Menurut Vanessa, sejak 2016 ia dan anak-anaknya diusir dari rumah tanpa nafkah atau perhatian. Salah satu anaknya yang berusia 14 tahun bahkan harus putus sekolah sejak kelas 3 Sekolah Dasar karena Kartu Keluarganya ditahan dan diubah oleh sang ayah. Masalah status perkawinan yang tidak tercatat juga disebabkan karena perkawinannya tidak didaftarkan ke Dukcapil selama 19 tahun (2006-2025). @epa_phm

banner 300x250

Related posts

banner 468x60