Gaji Hakim Harus Segera Dinaikkan

Oleh: Jhon SE Panggabean, S.H.,M.H.

Dalam penegakan hukum, Hakim adalah benteng terakhir dalam memberikan keadilan bagi para pencari keadilan. Hakim juga merupakan profesi yang mulia, bahkan Hakim disebut sebagai wakil Tuhan dalam memutus suatu perkara, hal ini sesuai dengan aturan yang menyatakan setiap putusan Hakim wajib mencantumkan irah-irah “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena itu hakim haruslah independen dan mempunyai integritas moral dalam menjalankan tugasnya, ini merupakan harapan masyarakat Indonesia.

Kalau di kota-kota besar misalnya di Pengadilan Negeri di Ibukota Provinsi, Hakim sangat sibuk seperti yang kita amati sehari-hari di 5 (lima) wilayah Pengadilan Negeri di Jakarta, dimana setiap hari Hakim bersidang dalam perkara perdata di pagi sampai siang bisa menyidangkan sampai 10 perkara perdata, kemudian siangnya sampai sore bahkan ada kalanya sampai malam menyidangkan perkara pidana. Sedangkan kalau Hakim yang ditugaskan di Pengadilan yang jauh dari perkotaan bahkan terpencil, tidak sedikit Hakim harus meninggalkan keluarganya demi menjalankan tugas.

Kalau dilihat dari pada aktivitas hakim diperkotaan yang rol perkaranya banyak, Hakim sangat sibuk terutama saat membuat putusan perkara dituntut konsentrasi, sehingga Hakim seyogianyalah tidak lagi memikirkan hal yang berkaitan dengan kebutuhan atau biaya hidup rumah tangga termasuk fasilitas tempat tinggal dan kendaraan/transportasi serta untuk biaya menyekolahkan anak haruslah terjamin. Oleh karenanya sepantasnya  hakim mendapatkan gaji yang memadai atau pendapatan lebih besar dari pegawai atau aparat penegak hukum lainnya.

Jhon SE Panggabean.,SH.MH, Wakil Ketum DPN PERADI SAI

Sebelum tahun 2012 melihat keadaan Hakim supaya konsentrasi dalam menangani perkara, maka pada saat itu hakim dinaikkan gajinya cukup lumayan. Namun ternyata sejak 2012 sampai saat ini (12 tahun kemudian) gaji hakim tidak pernah ada kenaikan atau penyesuaian, padahal nilai uang semakin merosot (inflasi). Hal ini yang dirasakan oleh hakim seluruh Indonesia sehingga mereka akan melakukan aksi cuti bersama selama tiga hari yaitu tanggal 9 sampai 11 Oktober 2024 dimana ribuan hakim seluruh Indonesia mendukung aksi tersebut.

Timbul pertanyaan, apakah cuti bersama yang akan dilakukan oleh para hakim tersebut merupakan perbuatan yang tepat mengingat Hakim adalah profesi yang terhormat bahkan mulia dan bagaimana administrasi Pengadilan yang harus dilaksanakan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kita mengkaji apakah sebelum melakukan aksi cuti bersama sebagai cara untuk menuntut kesejahteraan para Hakim telah terlebih dahulu melakukan upaya secara persuasif? Berdasarkan keterangan daripada koordinator aksi Solidiritas Hakim Infonesia juga  Ikatan Hakim Indonesia  di media, ternyata sebelum  melakukan aksi cuti bersama, sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan  yaitu melakukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada  Di Bawah Mahkamah Agung, yang menentukan  besaran Gaji Hakim, dimana permohonan uji materiil  tersebut dikabulkan Mahkamah Agung  dan  telah menyurati pemerintah atau Menteri Keuangan untuk melaksanakan putusan tersebut, namun sampai sekarang belum dilaksanakan. Atas dasar tersebutlah dan sebagai upaya terakhir para hakim terpaksa melakukan aksi cuti bersama sebagai upaya untuk menuntut kesejahteraan atau kenaikan gaji hakim karena belum pernah disesuaikan.

Melihat kenyataan tersebut adalah hal yang wajar dan tepat aksi cuti bersama yang dilakukan Hakim, karena para Hakim secara hukum juga berhak untuk mendapatkan keadilan dari segi ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan, namun administrasi Pengadilan terutama dalam proses Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) harus tetap dilayani, ungkap Jhon SE Panggabean yang juga mantan pemimpin redaksi majalah Pledoi ini.

Sejak tahun 2000an, kebetulan saya ikut menyuarakan agar kesejahteraan atau gaji Hakim dinaikkan untuk meningkatkan kinerja Hakim dan mencegah  terpengaruh terhadap godaan materi yang disodorkan oleh pihak yang berperkara. Oleh karenanya, saya berpendapat bahwa pemerintah atau menteri keuangan sebagai pihak yang berkopenten harus segera  memenuhi permintaan para Hakim untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim dengan menaikkan gaji seluruh Hakim di Pengadilan seluruh Indonesia.*

*Advokat Senior tinggal di Jakarta.

*Wakil ketua Umum DPN Peradi SAI

*Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Pledoi