Ketum MP GPdI Pdt. Johnny Weol dan Mantan Bendum Pdt. Brando Lumatauw, Telah Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda

Ketum MP GPdI Pdt. Johnny Weol & Mantan Bendum MP GPdI Pdt. Brando Lumatauw
banner 468x60
Jakarta, Victoriousnews.com,– Kasus dugaan penggelapan dana kas sinode Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) kini semakin menemukan titik terang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pusat GPdI (MP GPdI), Pdt. Dr. Johnny Weol, M.Th , serta mantan Bendahara Umum MP GPdI periode 2021–2023, Pdt. Brando Lumatauw, untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh Pdt. JM.
Pdt. Johnny Weol diperiksa oleh penyidik pada Senin, 21 April 2025. Dua hari kemudian, giliran Pdt. Brando Lumatauw yang memenuhi panggilan polisi pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam kehadirannya di Polda Metro Jaya, Pdt. Brando didampingi oleh kuasa hukumnya, Sondang Siagian, S.H. Kepada wartawan, Sondang menjelaskan, bahwa ketidakhadiran Pdt. Brando pada pemanggilan sebelumnya disebabkan karena yang bersangkutan sedang berada di Manado untuk persiapan perayaan Paskah.
Dalam pemeriksaan, Pdt. Brando menyampaikan bahwa seluruh tindakan terkait dana yang dipermasalahkan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Ketua Umum MP GPdI.
“Pada saat itu, Pdt. JW menelepon Pak Brando dan meminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Sekretaris Umum. Pak Brando sendiri tidak mengetahui pasti untuk apa dana tersebut digunakan. Bahkan, ada dana yang ditransfer langsung oleh Pdt. JW. Semua itu tercatat dan ada bukti dokumentasinya,” tegas Sondang.
Berawal dari Audit Internal
Kasus ini mencuat setelah dilakukan audit internal atas laporan keuangan MP GPdI periode September 2022 hingga Februari 2023. Dalam hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk enam transaksi ke lembaga penegak hukum, di mana dua di antaranya diserahkan langsung oleh Sekretaris Umum dan Ketua Umum MP GPdI.
Ironisnya, pengeluaran tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi GPdI sendiri, khususnya AD/ART GPdI tahun 2012 Pasal 31 ayat 10, yang secara tegas melarang membawa persoalan internal gereja ke ranah hukum.
 Menurut Sondang, MP GPdI sendiri di masa lalu pernah melakukan tindakan yang serupa. “Majelis Pusat GPdI pernah melaporkan Majelis Daerah GPdI Lampung ke Polda Lampung. Bahkan, mereka memberikan kuasa hukum kepada MD Jateng untuk menggugat ke PTUN. Jadi, penerapan Pasal 31 tersebut dalam prakteknya sudah bertabrakan,” ungkap Sondang.
 Sementara itu, Ketum MP GPdI Pdt. Dr Johnny Weol, M.Th membantah pihaknya telah melakukan penggelapan dana kas sinode. Menurutnya dana sebesar 46 juta yang dipersoalkan pelapor itu bisa dipertanggungjawabkan. “Saya sudah di BAP oleh penyidik Polda pada tanggal 21 April lalu. Dan saya sudah menjelaskan secara rinci disertai bukti, bahwa itu adalah kekeliruan redaksi dalam laporan keuangan saja. Dan kami pun telah melakukan revisi laporan keuangan tanpa.mengubah nominal. Serta laporan keuangan MP pun telah dilakukan audit dari akuntan publik secara independen,” ujar Pdt. John Weol ketika ditemui wartawan di Kantor MP GPdI, Sentra GPdI Jalan Danau Sunter Selatan Blok E, Sunter Jakarta Utara, Sabtu (26/4/25).
Untuk versi secara lengkap, redaksi Victoriousnews.com pun telah membuat berita hasil wawancara dengan Ketum MP GPdI Pdt. Johnny Weol.Hal itu dimaksudkan agar pembaca khususnya warga GPdI dapat memahami persoalan tersebut secara lengkap dan berimbang tanpa ada tendensi memihak. SM
banner 300x250

Related posts

banner 468x60