Jakarta, Victoriousnews.com- Sebelum melepaskan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat) dan mengemban jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV A pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Imran Yusuf SH MH (kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 5 November 1975 menemui awak media dalam tajuk ‘Media Gathering Diskusi Hukum’ yang dihelat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Diselenggarakan di pelataran parkir pada Selasa, 15 Juli 2025 di Komplek Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran Nomor 1 (Bekasi Selatan, Kota Bekasi). Pertemuan Kajari Kota Bekasi selama 21 Juni 2024 hingga 23 Juli 2025 tersebut sebagai pamungkas dengan awak media dalam pengabdiannya di Kota Bekasi. Sesuatu terkait permasalahan hukum terlontar pada saat itu, termasuk kepindahannya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Menjadi sebuah anugerah yang luar biasa, karena mendapatkan tugas berikutnya,” ucap lulusan Fakultas Hukum Universitas Makassar ini. Kala sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dia menggantikan Laksmi Indriyah. Sebelumnya, dia sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada masa jabatannya sebagai Kajari Kota Bekasi, pada 2024, dia berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 37,4 miliar. Pemulihan keuangan tersebut berasal dari bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bekasi atas proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia juga berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Selain optimalisasi media sosial dan website, juga mengembangkan aplikasi e-PPID demi meningkatkan transparansi informasi publik. Tak berbagai penghargaan diraih Kejari Kota Bekasi, termasuk Penghargaan Terbaik Ketiga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Satuan Kerja Dengan Kategori Akuntabilitas Keuangan Terbaik Tahun Anggaran 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penghargaan Harapan I dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Peringkat pertama dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan akuntabilitas keuangan terbaik di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kita harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan sesuai amanat jaksa agung, yaitu selalu mengedepankan hati nurani yang dilandasi oleh profesionalisme,” tegasnya.

Imran Yusuf SH MH lahir di Makassar (Sulawesi Selatan), 5 November 1975. Setelah meniti pendidikan dasar di SD Mangkura Makassar (1981-1986), dia melanjutkan untuk sekolah menengah di SMP Negeri 05 Makassar (1987-1990) dan SMA Negeri 01 Makassar (1990-1993). Sementara gelar S-1 diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (1995-2000), Magister Ilmu Hukum (S-2) dari Universitas Muslim Makkasar (2007-2010), dan Program Studi Ilmu Sosial (S-3) Universitas Padjajaran (Bandung).
Mengawali karier sebagai CPNS dan PNS Kejaksaan Negeri Mamuju (2003-2005), kemudian Kepala Sub Seksi Kejaksaan Negeri Kota Makassar (2005-2010), Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Masamba (Sulawesi Selatan) selama 2010-2011, Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kerawang (Jawa Barat) selama 2012-2013, Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (2013-2014), Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi (2014-2018), Kepala Sub Bidang pada Pusdiklat Teknik Fungsional Badan Diklat Kejaksaan Agung RI (2019), Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (2020), Kepala Kejaksaan Negeri Tebo (Jambi) selama 2020-2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Badung (Bali) selama 2022-2023, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Riau (2023-2024), dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (2025-2025) serta Kepala Sub Direktorat IV A pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (2025). @epa_phm


















