Polri Pecat Kompol Cosmas Kaju Gae Dalam Kasus Pelindasan Driver Ojol Affan Kurniawan

banner 468x60

Jakarta,Vicroriousnews.com-Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucap Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Komisaris Besar Polri (Kombespol) Heri Setiawan SIK MH dalam Sidang KKEP di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 3 September 2025.

Putusan sidang menjatuhkan sanksi terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) atas kasus penabrakan dan pelindasan terhadap driver ojek on-line, Affan Kurniawan (21 tahun) yang kemudian meninggal dunia oleh kendaraan taktis (rantis) Barakuda dikendarai bersama enam orang lainnya pada Kamis, 29 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan (Jakarta Pusat).

Hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat berarti pemecatan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak hormat. Kombes Heri menilai, perilaku Kompol K sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota polisi.

Sidang digelar sekitar 11 jam (pukul 09.00 WIB s/d 19.40 WIB) dan diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hak Asasi Manusia,, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) .

Komposisi KKEP terdiri dari Irjen Pol Merfisyam (Ketua) dan Brigjen Pol Agus Wijayanto (Wakil Ketua). Anggota-anggota terdiri dari Heri Setiawan, Kombes Yudi Wiyono, dan AKBP Christian Tonato Simamora.

Cosmas disebut melakukan pelanggaran-pelanggaran berat terkait tewasnya driver ojek on-line di tengah aksi demontrasi tanggal 28 Agustus 2025 di sekitar wilayah Pejompongan. “Sesungguhnya, saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, untuk keamanan dan ketertiban umum,” ucap Cosmas. @epa_phm

banner 300x250

Related posts

banner 468x60