Uji Fakta Lahan Ujung Menteng Tidak Dihadiri  BPN dan Anak Raj Kumar Singh, Polda Metro Temukan Titik Terang Dugaan Sertifikat Palsu

banner 468x60

Jakarta,VictoriousNews.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar penunjukan lokasi atau uji fakta lapangan sengketa lahan di RT05/RW05, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). Agenda yang diharapkan membuka tabir kepemilikan tanah itu justru diwarnai absennya pihak-pihak kunci, yakni perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dan anak-anak Raj Kumar Singh.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menggelar uji fakta lapangan di lokasi tanah milik Dr. John Palinggi di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) RT05/RW05.kelurahan Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur, Kamis (5/2/26). Pada kesempatan itu, penyidik menggali keterangan dari pengurus RT/RW serta  ahli waris. 

Uji fakta tersebut merupakan tindak lanjut laporan pemilik lahan, Dr. John Palinggi, terkait dugaan penggunaan sertifikat dan dokumen kepemilikan tanah yang diduga palsu. Laporan pidana itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2025, dengan terlapor tiga anak Raj Kumar Singh — Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Singh, Kumari Nihal Kaur — serta Liliana Setiawan (istri Raj Kumar Singh) dan tujuh pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Satu Anak Raj Kumar Singh Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa tiga anak Raj Kumar Singh terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik, termasuk agenda uji fakta lapangan.

Penyidik Polda Metro tidak temukan  bukti fisik SHM 53 di lapangan

Di lokasi, penyidik menerima keterangan sejumlah tokoh wilayah, di antaranya Ketua RT 05 Royani, Ketua RW 05 Sarwono Rupoko, Ketua RW 04 Ali Isnaeni, ahli waris Ahmad Riza dan Rosidah,  serta puluhan warga dan tokoh masyarakat Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur.

Ketua RT 05 Royani menegaskan, sejak menjabat pada tahun 2000, dirinya tidak pernah mengetahui nama Raj Kumar Singh sebagai pemilik tanah di wilayah tersebut. “Sepengetahuan saya, tanah ini milik Hj Dalilah/Hj Halipah yang kemudian dibeli secara sah oleh Pak John Palinggi,” ujarnya di hadapan penyidik.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua RW 05 Sarwono Rupoko. Sementara Ketua RW 04 Ali Isnaeni menambahkan bahwa RT 013 yang disebut dalam klaim SHM 53 tidak pernah ada di wilayahnya. “RT 13 itu tidak ada. Dan nama Raj Kumar itu juga tidak ada,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Rosidah, salah satu  ahli waris meminta kepada pihak penyidik Polda agar secepatnya menyelesaikan perkara tersebut. “Sejarahnya, tanah ini adalah milik orang tua kami. Kemudian telah dibeli oleh Pak John Palinggi secara sah. Saya sudah capek Pak. Tolong segera diselesaikan, agar saya dan keluarga bisa tenang,” ungkap Rosidah.

Berdasarkan keterangan RT/ RW, dan ahli waris, penyidik memperoleh indikasi awal bahwa klaim kepemilikan berdasarkan SHM 53 yang diduga bermasalah tidak memiliki bukti fisik di lokasi sengketa.

Konflik 13 Tahun sertifikat penggantian terkatung katung

Seusai uji fakta, Pemilik tanah Dr. John Palinggi berpose bersama dengan pengurus RT -RW serta ahli waris di kelurahan Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur.

Pemilik lahan Dr. John Palinggi, MM, MBA mengungkapkan agenda uji fakta lapangan atau  penunjukan lokasi sebagai langkah penting untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung 13 tahun. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan BPN dan pihak pengklaim meski penegak hukum telah turun langsung.

“Bayangkan, penyidik sudah di lapangan, tapi yang mengaku pemilik tidak hadir. Pertanyaannya, yang berkuasa di negara ini penegak hukum atau sertifikat yang kami duga bermasalah?” ujarnya.

Menurut John, konflik panjang itu juga menghambat proses penggantian sertifikat sejak pemekaran wilayah administrasi dari Bekasi ke Jakarta Timur. Ia bahkan menyinggung dugaan keterlibatan oknum di BPN Jakarta Timur yang disebut membuat persoalan semakin rumit.

BACA JUGA Berita Terkait:13 Tahun Menanti Penggantian Sertifikat Meski Menang hingga MA, John Palinggi Pertanyakan Kepastian Hukum 

Bahkan nama Liliana Setiawan, yang disebut sebagai istri Raj Kumar Singh, turut terseret dalam pusaran dugaan praktik mafia tanah. Dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang mencantumkan SHM No.53/Ujung Menteng disebut hanya bersifat administratif dan bukan bukti hak, namun dinilai kerap dijadikan dasar klaim lahan di lokasi berbeda.

John Palinggi Menang Di PN Hingga MA

John juga menjelaskan sengketa bermula dari SHM Nomor 199/Medan Satria yang seharusnya diperbarui setelah wilayah masuk administrasi Jakarta Timur. Proses itu, kata dia, terhambat selama 13 tahun akibat munculnya sertifikat gaib SHM 53 atas nama Raj Kumar Singh.

“Secara hukum Raj Kumar Singh sudah kalah dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang ditolak. Perkara itu seharusnya selesai,” tegasnya.

Namun anehnya,  tiga anak Raj Kumar Singh (Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Singh, dan Kumari Nihal Kaur) melalui kuasa hukum Efendy Sinaga  melayangkan somasi kepada Hj Halipah/Hj Dalilah dan John Palinggi agar meninggalkan lahan dalam waktu lima hari, disertai ancaman pidana dan perdata. Langkah itu akhirnya mendorong pelapor membawa perkara ke Polda Metro Jaya yang berujung penetapan tersangka  satu anak perempuan Raj Kumar Singh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengklaim maupun BPN Jakarta Timur terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam uji fakta lapangan. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60