Ketum MP GPdI Terjebak & Batal Meresmikan Program Kegiatan Pendidikan Alkitab Di Ruko Mahkota Mas Tangerang Yang Sedang Sengketa Di Pengadilan

Nasional, News3341 Views

Tangerang,Victoriousnews.com—Hari ini, Jumat, 05/11/2021 rencananya diadakan ibadah pembukaan Kegiatan P3A (Program Pendidikan Pembelajaran Alkitab) setingkat Sekolah Alkitab GPdI oleh Majelis Daerah GPdI Banten, dengan menghadirkan Ketum Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI), Pdt Dr. Jhonny Weol, MM.MTh.

Tampak aparat kepolisian sedang berjaga-jaga di sekitar lokasi Ruko Mahkota Mas

Adapun lokasi yang sudah dipilih oleh pimpinan gereja MD-GPdI Banten, Ruko Mahkota Mas Blok G 10 Cikokol Tangerang. Pembukaan Kegiatan P3A tersebut menjadi terganggu disebabkan saat para peserta Pendidikan dan para pimpinan gereja datang di lokasi, bahwa Ruko tersebut sudah digembok oleh Kuasa Hukum Ester Silooy,SH dan ruko tersebut sudah tergantung sebuah papan yang bertuliskan: “RUKO INI DALAM SENGKETA PENGADILAN NEGERI TANGERANG dengan Register Perkara No. 470/PDT.G/2021/PN. Tng. Dilarang memanfaatkan ruko ini untuk kegiatan apapun tanpa izin dan atau pindah tangankan Kepada pihak lain selama dalam perkara, dalam Pengawasan Tim Kuasa Hukum ESTER SILOOY, SH, & Associates.

Ketua Umum MP GPdI, Pdt. Dr. Johnny Weol ketika berada di depan Ruko Mahkota Mas yang digembok

Berbagai pihak menduga bahwa kehadiran Ketum MP-GPdI yang di gadang-gadang dua periode Ketum GPdI hadir dilokasi tersebut untuk peresmian adalah sebuah “jebakan batman” sangat mempengaruhi elektabilitas yang sudah dibangun selama ini menuju pencalonannya dua periode . “Seharus Ketum MP-GPdI tidak boleh hadir di lokasi Ruko yang sedang bermasalah hukum yang sedang berproses di pengadilan dan belum ada putusan tetap dan hak
kepemilikkan,” ujar seorang Hamba Tuhan pemerhati GPdI yang minta namanya tidak disebut kepada wartawan.

Surat resmi kegiatan Program Pendidikan Pembelajaran Alkitab

Sementara itu menyoal kehadiran Ketua MP-GPdI Pdt. Dr. Jhonny Weol. MM. MTh sudah dipastikan hadir untuk acara peresmian dan menggunakan Ruko G. 10 Mahkota Mas, Menurut Pdt Dr. Leo Peleng itu adalah urusan MD-GPdI Banten,” Ungkapnya. Oleh karena Ruko tersebut tidak ada yang berani membukanya akhirnya MD-GPdI Banten mendatangkan Aparat Kepolisian dan pengacara MD Banten untuk menyaksikan Ruko yang sudah digembok oleh Kuasa Hukum Ester Silooy, SH dan tetap saja Ruko tersebut tidak bisa dibuka dan digunakan. timpp

Comment