Jakarta,Victoriousnews.com,-Mengejutkan! Menjelang Natal, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan 4 Dirjen, diantaranya adalah: Tri Handoko Seto (Dirjen Bimas Hindu), Caliadi (Dirjen Bimas Buddha), Yohanes Bayu Samodro (Dirjen Bimas Katolik) dan Thomas Pentury (Dirjen Bimas Kristen).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali, mengatakan, keempat pejabat tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. “Rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran,” ujar Nizar, Selasa (21/12/21).
Menurut Nizar, jabatan Dirjen Bimas kini diisi oleh pelaksana tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu; Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha, dan Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.
Lanjut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. “Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujar Nizar sembari menambahkan, mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury, meminta penjelasan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait mutasi dirinya dan empat dirjen serta Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat dari jabatan masing-masing. Menurut Thomas, apa yang dilakukan Menag bukan mutasi atau rotasi jabatan, melainkan pemberhentian dari jabatan. Sebab, ia dan lima orang lainnya dimutasikan dari jabatan eselon I ke jabatan fungsional. “Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” tukas Thomas seperti dikutip kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Thomas juga mengatakan, bahwa dirinya baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara itu, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember. Namun, ia mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag. “Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” tandasnya.
Lanjut Thomas, dia dan lima orang lainnya telah bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka mempertanyakan soal prosedur mutasi pejabat tinggi madya. “Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN,” ucapnya. Selanjutnya, kata Thomas, ia dan para pejabat yang dicopot berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan terkait prosedur mutasi yang dilakukan Menag. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara. “Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” ungkapnya. SM
Comment