KAMARUDDIN SIMANJUNTAK: BUKTI-BUKTI DUGAAN TINDAK PIDANA PT ELITE PRIMA HUTAMA SANGAT KUAT, TAPI DIHENTIKAN POLDA METRO JAYA, ADA APA LAGI DENGAN PMJ?

Hukum & HAM, News717 Views

Victoriousnews.com,-Kembali,Polda Metro Jaya (PMJ) menghentikan laporan Dr Ike Farida SH LLM, konsumen PT Elite Prima Hutama yang telah membayar lunas pembelian unit apartemen 11 tahun berlalu. Kamaruddin H Simanjuntak SH, pengacara Ike Farida kecewa, karena semua laporan terhadap pengembang nakal ini, lagi-lagi dihentikan PMJ. Menurut Penyidik, melalui suratnya nomor B/806/III/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus, alasannya karena bukan perkara pidana. Bagaimana mungkin bukan tindak pidana, karena saksi dan bukti sudah jelas? Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati beli rumah susun (Rusun), lebih baik tunda dulu sebelum pemerintah membenahi aturannya. Pasalnya, kasus serupa banyak dialami masyarakat.

Kamaruddin Simanjuntak, SH (tengah) mendampingi Kliennya

Klien kami, Dr Ike Farida SH LLM sudah membayar lunas dan menang di Pengadilan, tetapi unitnya tidak diserahkan. Semua bukti dan saksi kuat, tapi laporannya dihentikan. “Kami pertanyakan profesionalisme penyidik,” ujarnya. Dalam sejumlah kesempatan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya, Dr Ike Farida SH LLM sangat dirugikan oleh ulah pengembang yang bersikap arogan dan seolah-olah memiliki negara ini. Karena setelah semua urusan perdata dimenangkan oleh Kliennya, pengembang tetap melawan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasus bermula dari PT Elite Prima Hutama yang menolak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli Dr Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dr Ike yang telah melunasi pembelian unit apartemen sejak 30 Mei 2012 hingga sekarang (Maret 2023) tidak mendapatkan haknya, padahal semua putusan pengadilan sudah dimenangkannya. Justru PT Elite Prima Hutama melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ajaibnya, laporan PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) ditanggapi dengan baik. Bahkan Ike dijadikan tersangka tanpa diberi kesempatan memberikan keterangan, dan selama sekitar satu tahun dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang. Bagaimana masyarakat ingin meminta tolong Polisi, kalau kasus yang jelas seorang korban, justru dijadikan tersangka? Apalagi korban ini paham hukum. Tetap saja dibuli dan dijadikan tersangka.

Kamaruddin menyayangkan dihentikan Laporan No. LP/B/5987/II/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 November 2021 tersebut. Laporan sebelumnya pun demikian. Ike membuat laporan polisi No. LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, terhadap PT Elite Prima Hutama: Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah, dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka sudah menjadi tersangka, namun tiba-tiba kasus dihentikan (SP3) secara janggal. Masyarakat pasti disalahkan kalau melaporkan konglomerat.
Ike mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata, kemudian Doktor lulusan FHUI ini berhasil memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT Elite Prima Hutama. Keempat putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (Nomor 69/PUU-XIII/2015), Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981 K/PDT/2015), Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Putusan Perlawanan Nomor 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel). Seluruh putusan tersebut memerintahkan PT Elite Prima Hutama untuk menyerahkan unit apartemen milik Dr Ike dan juga membuat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Akta Jual Beli (AJB)nya. Namun, pengembang grup PT Pakuwon Jati Tbk tetap menolak serahkan unit.

Atas hal tersebut, Kamaruddin segera bersurat kepada KAPOLDA untuk melakukan gelar perkara kembali dan memanggil ahli pidana, serta ahli hukum perlindungan konsumen yang kompeten, karena dikhawatirkan ahli yang dipanggil penyidik tidak kompeten di bidangnya. “Misal: ahli hukum ekonomi, diminta jadi ahli hukum perlindungan konsumen oleh penyidik. Itu jelas merugikan Rekan kami, Dr Ike Farida. Karena pastinya keterangan ahli hukum seperti itu tidak tepat” tegasnya.

Kamaruddin meminta agar kasus Dr Ike yang ditetapkan sebagai Tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu yang dibuat dan diciptakan PT Elite Prima Hutama untuk dilakukan gelar perkara oleh KARO WASSIDIK MABES POLRI. “Itu laporan yang tidak berkualitas tapi Klien kami dijadikan Tersangka, sangat janggal dan tidak rasional. Kami ingin agar kasus ditangani Mabes saja,” tegas Kamaruddin dalam siaran pers.

Perbuatan pengembang milik PT Pakuwon Jati Tbk ini tidak masuk akal, jahat, keji, culas, dan tidak profesional.
Kamaruddin juga ingatkan “agar POLRI dicintai, haruslah menunjukkan profesionalisme dan kejujuran serta menjunjung keadilan sosial bagi masyarakat. Sekarang yang terjadi malah masyarakat kecil ini terus dipermainkan dan dikriminalisasi. Ada apa dengan mereka?” tegas Kamaruddin.

Dugaan grup Pakuwon Jati Tbk turut campur dalam sistem peradilan ini juga dialami Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PK Nomor 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah dimenangkannya sejak 2021 ini seharusnya sudah bisa dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi terus-terusan ditunda dengan berbagai alasan. “Kami dipermainkan dan ditunda- tunda selama dua tahun oleh Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi, siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar,” tegas Putri, salah satu tim kuasa hukum.

Terkait putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Kliennya, hingga sekarang sudah Aanmaning sebanyak 3 kali dan sudah bayar biaya eksekusi sebanyak 2 kali. Padahal seharusnya satu kali aanmaning dan satu kali bayar biaya. Aanmaning adalah proses dimana KPN Jakarta Selatan memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI. “Ketika kami diundang untuk hadir di tanggal 7 Maret 2023 , setelah menunggu seharian, ternyata pihak pengembang tidak hadir. Ketika kami bertanya, tim kuasa hukum malah diusir juru sita dan disuruh tunggu seminggu lagi. Ketika kami memergoki ada KPN dan bertanya, malah disuruh tunggu dua minggu. Kita berpikir sopan saja, masa tamu undangan diusir, hanya karena pihak pengembang tidak hadir, dan Aanmaning ditunda secara lisan oleh KPN dan juru sita dimana keduanya bicara hal yang berbeda. Kami mohon diberikan kepastian hukum karena terus menerus hak kami dilanggar.” jelas Putri. (***)

Comment