Victoriousnews.com- “Apakah saudara menyesal?” tanya Ketua Majelis Hakim, I Made Dewa Budi Watsara SH pada Sidang Pembuktikan perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL pada Sidang Pembuktikan di Ruang Sidang Utama, Prof H Oemar Seno Adji SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 27 September 2023).
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak tahu apa yang harus saya sesali. Berada di sini pun, saya hanya mengikuti seluruh rangkaian aktifitas yang dilakukan beberapa polisi di negara ini terhadap saya,” tegas David Ibeneme Ejizu (56 tahun) selaku terdakwa nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL sembari menahan air mata. Pada pembelaannya yang disampaikan dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah, David Ibeneme Ejizu menceritakan kronologis singkat dirinya ditangkap, ditahan hingga diperhadapkan di persidangan.
“Saya diperlakukan tidak adil oleh polisi. Rumah saya digedor-gedor layaknya saya seorang pelaku tindak kriminal kelas kakap. Dalam kondisi menahan sakit, saya ditangkap dan ditahan di luar rumah. Beberapa polisi masuk ke rumah saya. Kemudian saya dibawa ke markas mereka dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara dan penerjemah. Kantor saya juga didatangi dan diacak-acak oleh mereka. Barang-barang berharga pun diambil dan dibawa oleh mereka,” ucap David Ibeneme Ejizu sesenggukan menahan emosi.
Ucapan itu terlontar saat pemeriksaan atas nama dirinya setelah mendengarkan saksi meringankan, yaitu seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang sudah bekerja bersama keluarganya selama sekitar 12 tahun. “Saya sudah bekerja dengan keluarga Mr David Ibeneme Ejizu sekitar 12 tahun, Yang Mulia. Sepanjang waktu tersebut, saya tidak menjumpai keluarga ini melakukan hal yang aneh-aneh. Keluarga ini baik. Keluarga religius yang menjalankan ibadahnya dengan sungguh-sungguh. Bahkan, saya pernah diajak pergi ke negara asal beliau, Nigeria,” kata ART.
Ditambahkan, hal yang ikut merubah kehidupan keluarga ini justru datang ketika orang-orang yang mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai polisi. “Pintu rumah Mr David Ibeneme Ejizu digedor-gedor dengan sangat keras. Setelah saya bukakan pintu, mereka masuk dan melakukan aktivitas sendiri-sendiri. Ada yang menangkap Mr David Ibeneme Ejizu. Ada yang mencari-cari barang-barang berharga hingga ada yang menemukan sejumlah uang. Yang menemukan uang itu kemudian minta karet (gelang) ke saya. Seusai mereka melakukan aktivitas, bersama dua orang anak Mr David Ibeneme Ejizu, saya tinggal di rumah itu tanpa ada kebutuhan untuk makanan. Hingga akhirnya para tetangga yang memberikan saya dan dua anak keluarga ini kebutuhan makanan untuk melanjutkan kehidupan. Karena, Nyonya (istri Mr David Ibeneme Ejizu) sedang pergi alias tidak sedang ada di rumah itu,” urainya.
Sebagai saksi untuk nomor perkara 365/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa Francis Fukuyama Ancor, terdakwa David Ibeneme Ejizu menyatakan mengenal sejak tahun 2018. “Hubungan kami adalah untuk berbisnis garmen. Sejak menginjakkan kaki pertama kali di Indonesia tahun 2001, saya sudah terbiasa menjalan usaha. Dari usaha itu, saya menjalani kehidupan bersama istri dan anak-anak serta taat membayar pajak untuk negara ini, negara Republik Indonesia. Hingga kemudian saya membentuk suatu perkumpulan orang-orang Nigeria yang ada di Indonesia dan saya ditunjuk sebagai pengurus oleh mereka,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, saksi Francis Fukuyama Ancor terungkap bahwa dia (Francis) tidak pernah mengatakan kepada pihak kepolisian jika dia pernah memberikan uang kepada terdakwa David Ibeneme Ejizu. “Tidak,” tegas Francis menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa David Ibeneme Ejizu tentang penyerahan atau pemberian sejumlah uang kepada kliennya.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL dinyatakan selesai setelah terdakwa David Ibeneme Ejizu melakukan pembelaan. Sidang berikutnya adalah Sidang Penuntutan atau Dakwaan pada Jumat, 29 September 2023 pukul 14.00 WIB. Pada sidang ini turut juga dijadwalkan dituntut tiga orang terdakwa lain setelah mereka bersama-sama dihadirkan pada Sidang Pembuktian pada Rabu, 27 September 2023. Pada sidang ini, seluruh terdakwa didampingi para penasehat hukum masing-masing yang berkekuatan dua hingga lima orang.
Sidang pidana pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) digelar bersamaan dan secara maraton mengingat tenggat masa penahanan seluruh terdakwa habis atau selesai pada Selasa, 3 Oktober 2023. Hal itu diputuskan setelah penasehat hukum seorang terdakwa mengingatkan akan habisnya masa penahanan terdakwa pada jadwal sidang pembuktian Senin, 25 September 2023. Mencermati hal tersebut, Majelis Hakim menyampaikan terima kasih kepada penasehat hukum dan berunding untuk menggelar sidang secara maraton. Setelah sidang pembuktian pada Rabu, 27 September 2023, sidang Penuntutan atau Dakwaan digelar pada Jumat, 29 September 2023, dan dilanjutkan Sidang Pembelaan (Senin, 2 Oktober 2023) serta Sidang Vonis atau Akhir (Selasa, 3 Oktober 2023).
Sekedar mengilas balik. Pada sidang Eksepsi (Nota Keberatan) Kamis, 27 Juli 2023, tim penasehat hukum nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu mengajukan sejumlah poin, termasuk: Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara; Memulihkan hak terdakwa David Ibeneme Ejizu, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah, yang telah dicemarkan nama baiknya karena adanya Dakwaan Penuntut Umum (JPU) ini, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang telah sita (dari rumah dan kantor) kepada terdakwa.
Pada saat itu, juru bicara penasehat hukum terdakwa David Ibeneme Ejizu, Ronauli Silaen SH menyatakan, penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan lebih dulu; pertama, Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa; kedua, Menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel); ketiga, Menyatakan terdakwa David Ibeneme Ejizu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, baik, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut; keempat, Menyatakan Surat Dakwaan JPU register perkara PDM-/140/JKTSL/Eoh.2/05/2023 dan ditandatangani tanggal 26 Mei 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima; ketujuh, Membebankan biaya perkara ini kepada negara. Namun, putusan sela memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pembuktian.
Selain Ronauli Silaen SH, tim penasehat hukum terdakwa David Ibeneme Ejizu tercatat R Achmad Zulfikar Fauzi SH, M Yudho Febriaddin SH, dan Anggiat Anju Hutasoit SH. “Tim advokat/penasehat hukum dan/atau konsultan hukum dari kantor advokat Ronauli Silaen & partner beralamat di Apartemen Grand Emerald nomor 52 LG floor, Jalan Pegangsaan 11 Nomor 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240, dengan ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Juli 2023,” ucap Anggiat Anju Hutasoit SH. Sidang dipimpin seorang Hakim Ketua didampingi dua orang Hakim Anggota dan seorang Panitera.
Pada sidang-sidang sebelumnya, sidang perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa, David Ibeneme Ejizu berlangsung di Ruang Sidang HM Ali Said SH (4) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri Para Pihak, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah bahasa Indonesia untuk menerjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti terdakwa, serta pengunjung dan berlangsung.
Perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL atas nama terdakwa David Ibeneme Ejizu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Sebagai penuntut umum adalah Penuntutan Oharda dan Andi Jaya Aryandi SH. Selama masa persidangan pokok, nama yang disebut terakhir ini tidak pernah duduk di kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi diisi oleh jaksa yang lain.
Ini adalah sidang terpanjang dibanding sidang-sidang sebelumnya. Sidang menjadi lebih lama mengingat kehadiran saksi korban dari Rusia yang menyampaikan kesaksian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow (Rusia) lewat layar zoom, saksi mahkota (kesaksian masing-masing terdakwa untuk terdakwa yang lain), dua orang saksi meringankan dari terdakwa David Ibeneme Ejizu dan terdakwa Francis Fukuyama Ancor, dan pembelaan masing-masing terdakwa. Sidang berlangsung selama pukul 13.00 s/d 19.45 WIB. Seperti sidang-sidang sebelumnya, baik persidangan Pra-peradilan maupun sidang pokok, sidang ini dihadiri Akudo Agnes Ejizu (istri David Ibeneme Ejizu), istri Francis Fukuyama Ancor beserta pendukung kebenaran dan keadilan di negeri ini yang jumlahnya semakin bertambah.
Sidang pidana nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL dimulai pada Kamis, 13 Juli 2023 dari Ruang Sidang HM Ali Said SH (4). Sidang dipimpin seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota serta seorang Panitera. Terdakwa David Ibeneme Ejizu telah ditahan sejak 26 Mei 2023 oleh pihak penuntut umum, penyidik, dan hakim pengadilan negeri.
@epa_phm
Comment