Ronauli Silaen SH Laporkan Warga Negara Asing Terkait Perbuatannya Di Wilayah NKRI

Hukum & HAM, News457 Views

Victoriousnews.com,-Ronauli Silaen SH didampingi Marta Sari Tarigan SH, Dra Mercy Sihombing SH dan Desy Febriani Damanik SH telah melaporkan untuk Permohonan Penegakan Hukum Terkait Perbuatan Warga Negara Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh pengacara wanita ini menilai, selain melecehkan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga menghina profesi pengacara.

Ronauli Silaen SH (kedua dari kiri) didampingi Marta Sari Tarigan SH, Dra Mercy Sihombing SH dan Desy Febriani Damanik SH

“Kronologisnya, bahwa pada awal Juli 2024, saya menyaksikan akun tiktok dengan nama user-name @Jokowifirstson, dimana akun tersebut tengah melakukan siaran langsung (live) pasa sekitar pukul 21.30 (WIB) Waktu Indonesia Barat dan sekitar pukul 03.30 WIB,” ucapnya.

Ditambahkan, bahwa akun tiktok @Jokowifirstson diketahui dimiliki dan dikelola seseorang berkewarganegaraan Nigeria atas nama Kyrian Promise Odinaka. “Pada saat siaran langsung, akun tiktok user name “Jokowi First Son” memperagakan dan/atau mempertontonkan adegan seksual sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sekitar pukul 21.30 WIB dan sekitar pukul 03.30 WIB, dimana adegan seksual yang ditampilkan atau diperagakan adalah seorang wanita tengah mengulum alat kelamin pria. Adegan tersebut diduga dilakukan WNA tersebut bersama dengan seorang perempuan bernama Maudy, seorang berjewarganegaraan Indonesia.

“Perbuatan WNA tersebut dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.yang berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar’,” tegas Ronauli Silaen SH.

Atas tindak pidana tersebut Ronauli Silaen SH telah melaporkan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Sebelumnya, dalam melakukan siaran langsung menggunakan user name “Jokowi First Son”, kemudian diganti dengan “Jokois First Son”. Perbuatan tersebut sangatlah biadab karena menggunakan nama Kepala Negara Republik Indonesia, yaitu Ir H Joko Widodo (populer Jokowi). Saya berharap dan memohon, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, eq Kapolda Metro Jaya, cq Kapolres Jakarta Utara dan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi Republik mengambil tindakan atau memberikan attention kepada WNA tersebut, karena telah berbuat semena-mena di Indonesia,” tutur Ronauli Silaen SH. *@epa_phm*