Terdakwa Prof Dr. Marthen Napang Sampaikan Duplik Terhadap Dakwaan & Tuntutan JPU Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

banner 468x60

JAKARTA,Victoriousnews.com,- Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen MA, Prof Dr.Marthen Napang (MN) Menanggapi replik JPU dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 465/Pid.Sus/2024/PN.JKT.PST, di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (12/2/25) sore.

Mengenakan kemeja putih, terdakwa MN menyampaikan surat duplik terhadap surat replik yang disampaikan JPU. Dalam replik di persidangan sebelumnya, JPU menuntut MN dengan hukuman 4 tahun penjara (dikurangi masa tahanan), karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 263 KUHP.“Terdakwa menolak surat dakwaan dan tuntutan replik Jaksa, karena tidak terbukti  terpenuhi unsur pasal 263 ayat 2 KUHP, yaitu tentang pemalsuan surat dokumen MA, yang menimbulkan kerugian apapun, termasuk saksi pelapor Dr.John Palinggi maupun Aky Setiawan,”ujar terdakwa ketika membacakan surat duplik  di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa yang juga Guru Besar Unhas membantah seluruh dakwaan JPU, mulai dari pertemuannya dengan pelapor John Palinggi, soal transfer uang   ke tiga  rekening atas nama Sueb, Elsa Novita dan Syayudin.

Selain itu, dakwaan terkait kepemilikan alamat email. Lagi-lagi dalam surat dupliknya, terdakwa tidak mengakui alamat email yang digunakan untuk mengirim putusan palsu MA ke alamat email pelapor Dr.John Palinggi. “Saya tidak pernah mengirim email itu,” tukas MN.

MN juga menganggap fitnah apa yang disampaikan oleh saksi pelapor  John Palinggi beserta ketiga saksi, yakni Rusdini, Rina Siregar dan Sutiah.

Anehnya, dalam dupliknya, MN juga menebar ancaman kepada wartawan yang kerap meliput persidangan. “Ada Jurnalis Kristiani yang bergerombol, yang meliput sidang, itu bukan anggota PWI,” kata MN menggertak. “Wah kita diancam nih,”kata salah satu wartawan yang meliput sambil tertawa.

Dalam persidangan itu, Majelis  hakim ketua Buyung Dwikora kembali menegur terdakwa karena  mengulang-ulang duplik yang dibacakan.“Tolong pak jangan diulang-ulang. Poin-poin intinya saja. Dan kalau bisa dipersingkat saja yang dibaca supaya tidak memakan waktu,” tegur hakim ketua.

Sementara itu, senada dengan surat duplik  yang dibacakan MN,  tim kuasa hukum terdakwa juga  menolak tuntutan JPU.

Jaksa Tuntut terdakwa 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya,  pada tanggal 5 Februari 2025, JPU menolak seluruh  isi Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang. “Menolak dan mengesampingkan seluruh isi Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH.MH,” ujar Jaksa Tri Yanti Merlyn Pardede ketika membacakan tanggapannya.

Jaksa menilai terdakwa telah menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP .

Dalam kasus ini, terdakwa Prof. DR Marthen Napang, didakwa atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang merugikan saksi John N Palinggi sebesar Rp 950 juta.

Jaksa juga mengungkap bukti elektronik yang menunjukkan bahwa terdakwa mengirimkan putusan palsu melalui email pribadinya. Pemeriksaan forensik terhadap barang bukti elektronik menguatkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana ini.

Dalam kesimpulan repliknya, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang menghukum terdakwa Prof. Dr.Marthen Napang, sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan, yaitu hukuman selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.

Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali pada hari Rabu, 26 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60