Victoriousnews.com,-Tim kuasa hukum terdiri atas Anggiat Anju Hutasoit SH, Ronauli Silaen SH, R Achmad Zulfikar Fauzi SH, M Yudho Febriaddin SH, Ahmad Zauhari Putra SH, dan Husor Hutasoit SH berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta. Surat bernomor 018/RSP-SP/XI/2023 tertanggal 7 November 2023 perihal permohonan bantuan kepada Udechukwu Frederick Okeakpu (38 tahun) dan Odinakachi Kelechi Cixtus (38 tahun) yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) agar dilepaskan karena tunduhan tanpa bukti.
Secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 November 2023 bertindak untuk dan atas nama Udechukwu Frederick Okeakpu dan Odinakachi Cixtus Keleci selaku pemberi kuasa diterangkan.
Seluruh advokat beralamat kantor di Apartemen Grand Emerald Nomor 52 LG Floor di Jalan Pegangsaan 11 Nomor 3 (Kelapa Gading, Jakarta Utara – 14240).
Klien mereka atas nama kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan informasi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan menetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang (Jakarta Timur) sejak Februari 2023.
Tim pengacara menduga bahwa hal itu terjadi akibat ketidak hati-hatian atau sembrono (sembarangan) penyidik yang menangkap dan menahan klien mereka. Kedua klien adalah pengusaha di Indonesia yang ditangkap dan ditahan hanya dengan menerima informasi salah dari mereka yang sudah ditangkap terlebih dahulu dikarenakan melakukan kejahatan narkoba.
Kuasa hukum ingin meluruskan dan menyampaikan protes keras atas ketidakprofesionalan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimana klien mereka bukanlah orang yang dimaksud yaitu Mr Sunday yang melakukan transaksi internasional dengan Mafia India untuk mengirimkan narkoba seberat 1 kilogram yang diterima oleh Sari Eka Fitria di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 16 Februari 2023. Klien mereka ditangkap pada tanggal 17 Februari 2023 dan keduanya Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditangkap hanya dengan atas dasar transfer uang dari hasil penukaran mata uang rupiah ke mata uang Nigeria yaitu Naira..
Di kalangan komunitas Nigeria, kedua klien mereka terkenal suka membantu menukarkan mata uang rupiah ke mata uang Naira untuk mempermudah transaksi bagi kalangan warga negara Nigeria untuk mengirimkan uang ke keluarga mereka di Nigeria jika ada keperluan mendesak.
Pada tanggal 14 Februari 2023, klien mereka bernama Udechukwu ditelepon oleh Mr Sunday bahwa dia membutuhkan uang sebesar Rp 1.500.000,,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) karena ada yang mau dibayarkan. Namun, pada saat itu, Udechukwu mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang rupiah dikarenakan bisnis penjualan toko sedang tidak bagus.
Tidak lama setelah itu, klien mereka bernama Odinakachi menelepon Udechukwu bahwa dia mau menukarkan uang rupiahnya ke uang Naira karena akan dikirimkan ke ayahnya yang sedang sakit keras. Kemudian, Udechukwu menelepon Mr Sunday untuk memberitahukan bahwa ada customernya yang membutuhkan uang Naira untuk dikirimkan ke Nigeria. Mr Sunday kemudian memberikan nomor rekening BCA pacarnya atas nama Sari Eka Fitria dengan nomor 4390469719.
Pada saat itu, Udechukwu memberikan nomor rekening atas nama Sari Eka Fitria tersebut kepada Odinakachi agar uang penukaran tersebut ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Mr Sunday dan mengirimkan bukti transfer uang ke Udechukwu. Setelah itu, bukti transfer dikirimkan ke Mr Sunday dan Mr Sunday mengirimkan uang dalam bentuk Naira ke rekening bank di Nigeria atas nama kakaknya Odinakachi bernama Chigozie Uchenna Eseatum. Semua bukti sudah dilampirkan dalam persidangan bahwa uang tersebut adalah uang dari penukaran mata uang rupiah ke bentuk mata uang Naira dan tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan bisnis narkoba yang dituduhkan itu.
Ditegaskan, klien Udechukwu adalah seorang pengusaha yang memiliki toko yang menjual stock makanan Afrika, sehingga memiliki banyak customer yang berasal dari Afrika. Mr Sunday adalah salah seorang customer klien Udechukwu. Bahkan, kesaksian dari terdakwa Sari Eka Fitria dan terdakwa Kristovel Pasaribu bahwa keduanya tidak saling kenal dengan klien. Yang menyuruh mereka dan yang kenal adalah Mr Sunday.
Sebagai kuasa hukum dari Udechukwu dan Odinakachi, penasehat hukum meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Presiden Republik Indonesia karena perkara ini sudah masuk ke ranah internasional dan telah banyak yang mengikuti kasus ini dan kasus-kasus sebelumnya yang tim lawyer tangani serta menjadi sorotan internasional.
Bagaimana hukum Indonesia di mata dunia jika menghakimi orang yang tidak bersalah dikarenakan melakukan transfer uang untuk penukaran mata uang saja? Dan tidak ada keterkaitannya dengan bisnis narkoba yang dituduhkan tersebut. Apakah salah jika kedua klien tersebut membantu mengirimkan uang untuk ayahnya yang sedang sakit keras saat itu? Dan saat ini, ayahnya tersebut telah meninggal dunia dan tidak mengetahui kapan serta di mana dimakamkan. Apakah salah bagi seorang anak yang ingin berbakti kepada orangtuanya dengan membantu biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit keras? Jangan karena klien adalah WNA yang berkulit hitam sehingga mereka dijadikan sebagai “tumbal” dan “diskriminasi” bahwa semua WNA berkulit hitam dipukul rata sebagai pelaku tindak kejahatan di Indonesia.
Atas dasar tersebut, tim penasehat hukum meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegur dan membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan dari Rutan Cipinang. Kuasa hukum akan menempuh segala upaya hukum bila tetap dipaksakan, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya hubungan diplomatik baik antara pengusaha dari Nigeria sebagai investor di bangsa ini.
Surat kepada Presiden Republik Indonesia ditembuskan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri hukum dan HAM, Komisi III DPR-RI, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Mabes Polri di Jakarta, Instansi terkait, dan arsip.
Baik Udechukwu Frederick Okeakpu dan Odinakachi Cixtus Kelechi memberikan surat kuasa khusus mendampingi dan memberikan bantuan hukum pemberi kuasa selaku terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 370/Pid.sus/2023/PN JKT.SEL dan register perkara nomor 373/Pid.sus/2023/PN JKT.SEL tertanggal 06 Juli 2023.
Di persidangan, Fita Fitrallah SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keyakinannya bahwa kedua klien penasehat hukum bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Ronauli Silaen SH dan Anggiat Anju Hutasoit SH beserta tim adalah pengacara dari Ronauli Silaen & Partner. Seluruh anggota tim tampil membela perkara pidana nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL yang mendudukkan David Ibeneme Ejizu (56 tahun) sebagai terdakwa kala itu. Ketukan palu Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budiwatsara SH MH pada Selasa petang, 3 Oktober 2023 pun menyentak publik. Sebuah putusan yang menampar institusi hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Jaksa tidak cermat menentukan dakwaan atau terdakwa. Sebuah kinerja estafet dari penyidik di kepolisian membuahkan hasil nan pahit. Dunia internasional pun menyorotinya. Nama Indonesia yang mengharum tergores kembali coretan hitam. Apakah kinerja penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya beserta Jaksa Penuntut Umum itu kembali mencoreng nama Indonesia yang telah tergores kembali tergores oleh kinerja Ditresnarkoba dan jaksa itu? Waktu yang akan menentukan. Kebenaran nan hakiki akan tetap berpijak pada posisi yang tepat. @epa_phm
Comment