Jakarta,Victoriousnews.com,- “Saya mencari keadilan. Bersama anak-anak saya yang lahir di Indonesia dan rekan-rekan di sini. Kiranya Tuhan yang saya tinggikan dan agungkan menolong saya, keluarga, dan semuanya. Terima kasih,” kata Akudo Agnes Ejizu (istri korban) di tengah para pendukung dan kuasa hukum keluarga David Ibeneme Ejizu (56 tahun, korban).
Ronauli Silaen SH selaku kuasa hukum dan membantu menterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menyatakan, korban adalah seorang yang dituakan dan disegani di Nigeria maupun di Indonesia. “Beliau memiliki hati yang dermawan dan suka menolong sesama. Istri Mr David Ibeneme Ejizu adalah seorang pendeta di salah satu Gereja Nigeria di Indonesia. Mr David adalah seorang hamba Tuhan yang sering berkhotbah di gereja-gereja Nigeria lain yang ada di Indonesia. Bahkan salah satu pelayan di gereja Indonesia yaitu Gereja Anglikan. Mr David ini juga anggota aktif dari Komunitas Nigeria Indonesia (NCI: Nigeria Community Indonesia),” ungkap Ronauli Silaen SH.
Pengacara Anggiat Anju Hutasoit SH menegaskan, kliennya ditangkap dan ditahan tanpa memenuhi prosedur hukum di negara ini. “Ini perbuatan oknum-oknum polisi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) cq Ciber Crime. Mereka menangkap orang dan menahan korban di Rutan Cipinang (Jakarta Timur) sejak Januari 2023. Itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap Kepala Polri. Maka dari itu harus batal demi hukum. Hingga sidang Pra-Peradilan ini digelar pada 26 Juni 2023, surat penyitaan dokumen, barang dan uang belum ada. Surat penangkapan dan penahanan diberikan ke istri korban setelah beliau mendatangi Mabes Polri lantai 15 pada tanggal 6 Juni 2023 bersama kami sebagai kuasa hukum keluarga korban. Kedatangan kami sekaligus minta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tetapi tidak diberikan. Alasannya, mereka sedang lepas dinas. Dan sampai selesai sidang perdana Pra-Peradilan tanggal 26 Juni 2023 menjelang sore, BAP juga tidak diberikan. Surat penangkapan pun diberikan ke Mr David setelah beliau dibawa ke Mabes Polri dan diinterogasi pada tengah malam,” tegas Anggiat Anju Hutasoit SH.
Ditambahkan, ini adalah perlawanan atas kezaliman atau perbuatan oknum-oknum anggota kepolisian di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak bertanggung jawab. “Klien kami dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tanpa bukti, tanpa surat penyitaan, dan tanpa surat penangkapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum lewat Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbukti, pihak Bareskrim Polri sebagai Termohon tidak hadir di Sidang. Ini perjuangan buat sahabat-sahabat dari Afrika dan Nigeria di Indonesia. Di sini, mereka adalah investor dan pengusaha-pengusaha selama lebih 23 tahun. Tetapi, mereka dizalimi oknum-oknum anggota kepolisian di Bareskrim Polri,” tegasnya.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara nomor 60/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL teregisteri pada tanggal 14 Juni 2023 atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon perkara atas nama David Ibeneme Ejizu (56 tahun) dan Bareskrim Polri cq Cibercrime (Termohon) sebagai para pihak. Sidang digelar di Ruang Sidang Anak Sarwata SH (7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Juli 2023 dan tanpa kehadiran Termohon. Lama proses 12 hari dan sidang berikutnya digelar pada Kamis, 6 Juli 2023. @epa_,phm
Comment