ANGGIAT ANJU HUTASOIT SH DAN RONAULI SILAEN SH DISERANG OKNUM SAAT DAMPINGI KLIEN

Hukum & HAM, News961 Views

 

Victoriousnews.com,-Kedua pengacara, Anggiat Anju Hutasoit SH dan Ronauli Silaen SH beserta tim mendapat perlakuan tidak menyenangkan bahkan cenderung kasar ketika bersilaturahmi dengan kliennya di daerah Pamulang (Tangerang Selatan, Banten) pada Rabu sore, 18 Oktober 2023. Bahkan di antara massa sekitar 10-20 orang tersebut, ada yang mengaku sebagai anggota dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jalan Trunojoyo, Jakarta.

“Kami melakukan pengaduan atas dugaan informasi yang dilakukan saudari Kiki dan saudara Diki. Keduanya mengaku sebagai anggota dari pihak Mabes Polri. Mereka berusaha menghalang-halangi kami saat melakukan mediasi dengan pihak Lismawati (46 tahun). Sebagai Advokat, saat itu, kami sedang mendampingi klien yang bernama Diatta John Paul,” demikian Anggiat Anju Hutasoit dalam pelaporannya kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Pelaporan didampingi Ronauli Silaen SH & Partner pada Kamis, 19 Oktober 2023. Selaku kuasa hukum yang hendak mengunjungi Lismawati sebagai pihak terlapor dari Laporan Polisi yang dibuat klien mereka di wilayah hukum Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Banten).

Dijelaskan, pada saat tiba di rumah Lismawati, tim pengacara tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan, karena sedang tidak ada di rumah. Sehingga, tim mengunjungi Ketua RT setempat dan menanyakan keberadaan warga tersebut. “Setelah menunggu sekitar 30 menit, secara tak terduga, pihak kami didatangi wanita yang ternyata yang sedang kami tunggu itu. Kedatangannya bersamaan dengan serombongan orang berjumlah sekitar 5-10 orang. Mereka melakukan intimidasi, melayangkan serangan pemukulan fisik, serta sejumlah caci makian terhadap kami sebagai tamu. Mengingat keadaan sudah tidak kondusif, kedua belah pihak mendatangi Polsek Pamulang untuk mencari titik terang atas kejadian tersebut. Tetapi tidak ada titik temu. Waktu sudah tengah malam Kamis, 19 Oktober 2023. Kami membuat Laporan Polisi di wilayah hukum Polsek Pamulang dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan di depan publik disertai kekerasan fisik,” demikian ditambahkan.

Identitas pihak yang dilaporkan tidak diketahui, tetapi mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri. Seingat pelapor, nama kedua orang tersebut mengaku sebagai Kiki (perempuan) dan Diki (laki-laki) dari Mabes Polri. Diharapkan, pelaporan tersebut dapat ditindaklanjuti, apakah kedua orang tersebut benar anggota dari Mabes Polri. “Apabila benar, apakah pihak Mabes Polri mencoba melakukan intervensi terhadap kasus yang coba untuk dituntaskan? Diharapkan agar Divpropam Polri dapat mempermudah penyelesaian persoalan hingga tuntas,” demikian.

Ronauli Silaen SH yang menerima lontaran kata-kata yang memancing amarah telah membuat laporan kepolisian terlebih dahulu di Polsek Pamulang pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 24.18 WIB. Dalam laporannya diuraikan, pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 21.10 WIB, di Perumahan Villa Dago Blok F RT05/20, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan telah terjadi Pencemaran nama baik terhadap pelapor yang dilakukan oleh saudari Lismawati. Kronologi kejadian, bahwa pada hari dan tanggal tersebut pelapor datang ke rumah Lismawati. Kedatangan lawyer beserta tim dari Jakarta ini adalah ingin melakukan mediasi antara terlapor dan klien, John Paul. Tetapi, kedatangan tim lawyer disambut terlapor dengan cara melontarkan caci makian dengan kata-kata yang jorok, seperti Anjing, kriminal, penipu, lelaki Negro yang tidak memiliki ijin tinggal di Indonesia di muka umum, sehingga pelapor merasa tidak nyaman dan malu. Perlu diketahui, Abuoma Gabriel Ibeh (suami Ronauli Silaen SH) telah menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) dan telah menikah selama sekitar 11 tahun. Keluarga ini telah dikaruniai empat orang anak laki-laki dan perempuan. Jadi, kata-kata yang dilontarkan atau diucapkan Lismawati itu adalah fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar.

Berkas pelaporan ditandatangani Ronauli Silaen SH sebagai pelapor, Aiptu Saryoto (pembuat laporan) dan Aiptu Iskandar Ahmad (Ka SPK 2) serta Kompol Ghulam Nabhi SIK (Kapolsek Pamulang, tidak bertanda tangan). Bertindak sebagai saksi Abuoma Gabriel Ibeh (suami pelapor) dan Anggiat Anju Hutasoit SH (rekan pengacara). Pelaporan dibuat atas pelanggaran Pasal 310 dan/atau 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana selama sembilan bulan.

Anggiat Anju Hutasoit SH dan Ronauli Silaen SH adalah pengacara dari Ronauli Silaen & Partner yang beralamat di Kelapa Gading (Jakarta Utara). Bersama tim, keduanya tampil membela perkara pidana nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL yang mendudukkan David Ibeneme Ejizu (56 tahun) sebagai terdakwa kala itu. Ketukan palu bebas Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budiwatsara SH MH pada Selasa, 3 Oktober 2023 pun menyentak publik. Sebuah putusan yang menampar institusi hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Jaksa tidak cermat menentukan dakwaan atau terdakwa. Sebuah kinerja estafet dari penyidik di kepolisian membuahkan hasil nan pahit. Dunia internasional pun menyorotinya. Nama Indonesia yang mengharum tergores kembali coretan hitam. @epa_phm

Comment