PERADILAN HAM AD HOC NASIONAL DAN INTERNASIONAL UNTUK KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI MASA LALU
Jakarta,-Victoriousnews.com– Kejahatan kemanusiaan di masa lalu sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat diajukan dalam peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad…