Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA 2023: 14 Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik Terhadap MA Tercapai

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Agung mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan

Hukum & HAM, News869 Views

Victoriousnews.com,-“Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2022, saya telah mencanangkan 14 (empatbelas) langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan,” tegas Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H M Syarifudin SH MH di hadapan para pejabat di lingkungan Mahkamah Agung pada Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) 2023. Refleksi dilakukan di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat,, 29 Desember 2023 pukul 09.00-11.00 WIB melalui zoom meeting dan diikuti sekitar 100 peserta dari warga peradilan di seluruh Indonesia serta. berbagai kru media, baik televisi, radio, cetak, maupun online. Dalam menyampaikan refleksi, Ketua Mahkamah Agung didampingi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Yang Mulia Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt Panitera dan Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, dan Para Pejabat Eselon II.

Ke-14 (empat belas) langkah terealisasi. dimaksud termasuk; Pertama, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, MA telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan para oknum aparatur.

Ketiga, MA telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI11/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Keempat, MA telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Kelima, MA telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Keenam, MA telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur dan badan peradilan di bawahnya. Ketujuh, MA telah menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur. Kedelapan, MA telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan.

Kesembilan, MA telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat dan hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kesepuluh, MA telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Kesebelas, MA telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence. Keduabelas, MA telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja. Ketigabelas, untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan. Keempatbelas, MA telah mengeluarkan instruksi terkait kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan dua kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Agung telah mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan, termasuk Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung. Kedua, terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, Tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara. Ketiga, Meraih Penghargaan Garuda Pelindung Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Keempat, Mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif. Kelima, Mendapatkan Penghargaan dari Menteri Keuangan Kepada Para Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memiliki Kinerja Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Kategori Besaran Nilai Pagu Anggaran. Keenam, Meraih Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Mitra Strategis atas pelaksanaan aksi strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dalam penyusunan kebijakan. Sementara aplikasi ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung. Ke depan, aplikasi ini akan dikembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih transparan dan akuntabel.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi, khususnya terkait penanganan perkara, maka dikembangkan sebuah aplikasi baru bernama COURT LIVE STREAMING yaitu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung melalui live streaming.

Aplikasi ini dapat diakses masyarakat umum melalui situs web atau melalui smartphone, sehingga masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung atau melihat kembali putusan-putusan lalu, yang sebelumnya sudah pernah dibacakan secara live streaming.

Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) dikembangkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk melakukan pemantauan kinerja pengadilan secara terintegrasi, serta dapat digunakan juga untuk pengumpulan data secara real time dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.

Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0) digunakan mengelola dan memproses permohonan promosi dan mutasi hakim dan kepaniteraan di lingkungan pengadilan umum, yang mana hakim dan tenaga teknis yang mengajukan promosi dan mutasi tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tetapi cukup diajukan dari satuan kerja masing-masing melalui Aplikasi Lentera dan langsung terhubung ke pejabat terkait pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Aplikasi Lentera ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dalam sistem pelayanan pengajuan promosi atau mutasi Hakim dan kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum.

Aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS) berfungsi melakukan perencanaan anggaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan organisasi secara berjenjang dari satker tingkat pertama, tingkat banding, tingkat unit eselon I, dan tingkat lembaga di Lingkungan Mahkamah Agung.

Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0) dibangun untuk mempermudah dalam mengakses informasi terkait eksekusi perkara pada Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satker masing-masing.

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT) berfungsi sebagai portal PTSP yang di dalamnya berisi pengaduan, konsultasi, pelayanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan stakeholder. Terdapat juga pelayanan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara seperti info Bimbingan teknis, simulasi biaya mutasi, serta pemberkasan kelengkapan biaya mutasi dan sebagainya.

Secara garis besar, capaian kinerja tahun 2023. Bidang Penataan Regulasi. Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut: 1). PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA ini terbit seiring dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di Indonesia. PERMA ini merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/ KMA/SK/11/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-undangan Lingkungan Hidup yang baru. Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participationy yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal tersebut menjadi perhatian yang serius bagi Mahkamah Agung, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu di masa akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi di masa yang akan datang.

Kedua, PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan. PERMA ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. PERMA ini juga memuat ketentuan tentang keharusan pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Selain juga untuk mengatur kewenangan.

PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaa Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. PERMA ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Bab III, Bab VI dan Bab VII dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di dalam PERMA ini ditetapkan tentang tata cara penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, serta pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase.

Pada tahun 2023, Mahkamah Agung juga menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni: 1). SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan sebagai pedoman penyampaian pemanggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/ KMA/SK/XI11/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam rangka melaksanakan mekanisme
pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat, Mahkamah Agung telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos.

2). SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakimyang Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan. SEMA ini diterbitkan untuk mengingatkan kembali para Hakim di tingkat pertama untuk senantiasa mempedomani Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA tersebut menegaskan bahwa hakim dilarang mengabulkan permohonan ijin dan
pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan karena melanggar asas fundamental dalam UU Perkawinan.

3). SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2023 yang berisi tentang kesepakatan. menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada lingkungan kesekretariatan.

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30℅ dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23%.

Data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.

Untuk realisasi anggaran tahun 2023, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, dari total anggaran sebesar 11.911.325.397.000, Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar 11.491.350.612.070 atau 96,470 dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2023. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegitan.

Di bidang pengelolaan SDM, Mahkamah Agung pada tahun 2023 telah meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessmen Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A pada tahun 2023, sehingga Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung telah memiliki kualifikasi teknis secara organisasi, sumber daya manusia dan metode penilaian kompetensi untuk melakukan penilaian kompetensi bagi PNS pada jenjang jabatan pelaksana hingga jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), baik untuk jabatan pada internal Mahkamah Agung maupun pada Kementerian/Lembaga lain. Dalam hal pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara konsisten terus melakukan upaya perubahan dan perbaikan budaya kerja dan pelayanan publik.

Pada tahun 2023 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK sebanyak 33 satuan kerja, sedangkan yang meraih predikat WBBM adalah satu satuan kerja, yaitu Pengadilan Agama Magelang. Selain itu, 3 (tiga) satuan kerja pengadilan memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam sarana dan prasarana ramah kelompok rentan, yaitu Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin serta 1 (satu) satuan kerja pengadilan yang memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima, yaitu Pengadilan Agama Cilegon.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2023 maka keseluruhan tahapan evaluasi Zona Integritas menuju WBK di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dilakukan secara internal oleh Tim Penilai Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan supervisi langsung dari Kemenpan RB.

Direktorat Jenderal Peradilan umum telah meluncurkan program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, dengan cara memantau dan mengukur konsistensi penerapan sistem manajemen layanan pengadilan. Program AMPUH bertujuan untuk mendorong Pengadilan seluruh Indonesia mewujudkan performa atau kinerja peradilan Indonesia yang unggul dan prima. AMPUH merupakan inovasi pengembangan dari sistem APM (Akreditasi Penjaminan Mutu).

Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum juga memberikan penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, yaitu penghargaan yang diberikan kepada insan pengadilan yang senantiasa berupaya mewujudkan gagasan cemerlang dalam tindakan nyata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan.

Pada tahun 2023, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menujuk 25 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dari 25 satuan kerja yang ditunjuk ditetapkan 7 satuan kerja yang memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 18 satuan kerja lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2023 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.137. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 sebanyak 296 sanksi disiplin. Dari jumlah ini terdiri atas 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga Mahkamah Agung bertekad melakukan pembenahan dan perbaikan melalui penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. @epa_phm

Comment